Women in Development (WID) : Apa dan mengapa ini penting?
Jakarta, 14 November 2014 (Ujang Rusdianto) - Konferensi Perempuan Sedunia tahun 1975
melahirkan perspektif Women in Development (WID) yang menuntut agar terdapat
persamaan kesempatan antara laki-laki dan perempuan dalam proses pembangunan. Mereka
menuntut agar perempuan diintegrasikan
dalam proses pembangunan. Jadi diharapkan perempuan memiliki akses di segala
bidang seperti ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.
Pada pendekatan
WID ini perempuan tidak dilibatkan dalam pembangunan karena perempuan dianggap kurang pendidikan, kurang pelatihan,
maupun tidak ada rasa percaya diri. Untuk itu perempuan harus meningkatkan kemampuannya
agar dapat terlibat dalam pembangunan. Keterlibatan perempuan di bidang ekonomi
akan meningkatkan posisi ekonomi perempuan,
sehingga mereka percaya status dan kedudukan perempuan akan meningkat di masyarakat.
Jadi konsep WID adalah memfokuskan pada
perubahan situasi, yang bertujuan untuk menarik dan menempatkan perempuan dalam
arus pembangunan, karena perempuan merupakan
sumber daya manusia yang melimpah, yang dapat menggerakkan roda pembangunan,
asalkan kemampuan mereka ditingkatkan.
Untuk dapat mengakomodir perubahan situasi
tersebut misalnya harus dilakukan peningkatan akses perempuan di bidang ekonomi, pendidikan,
maupun kesehatan. Sebagai tindak lanjut dari keikutsertaan Indonesia dalam meratifikasi
Konferensi Perempuan Sedunia I tahun 1975, maka dibentuk Menteri Muda Urusan
Peranan Wanita pada tahun 1978. Melalui kementerian
inilah dilakukan usaha-usaha untuk mengintegrasikan perempuan dalam proses pembangunan.
5 alasan Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan
Pada masa pendekatan inilah riset-riset
banyakdilakukan berkaitan dengan
usaha-usaha peningkatan Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan, sebagai satu bukti pengintegrasian mereka di bidang
ekonomi. Beberapa alasan yang sering dikemukan kenapa usaha peningkatan TPAK
perempuan menjadi penting untuk dilaksanakan
oleh pemerintah antara lain adalah :
Pertama, jumlah penduduk perempuan yang termasuk usia
produktif hampir sama jumlahnya dengan penduduk laki-laki, sehingga kalau tidak dimanfaatkan/didayagunakan
dibidang ekonomi, maka akan mengurangi jumlah
output yang dapat dicapai oleh negara, jadi ini akan merupakan satu kerugian
yang besar jika perempuan tidak
dilibatkan dalam proses produksi barang dan jasa.
Kedua, berkaitan dengan masalah keadilan
sosial, dimana laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama untuk terlibat
dalam proses pembangunan.
Ketiga, berkaitan dengan potensi yang dimiliki oleh
perempuan baik berkaitan dengan pengetahuan, ketrampilan, ataupun keahlian,
yang jika tidak dimanfaatkan akan sangat
merugikan masyarakat ataupun negara;
Keempat, berkaitan dengan peranan perempuan
dalam meningkatkan kesejahteraan keluarganya melalui sumbangannya terhadap
pendapatan rumah tangga;
Terakhir, adanya penegasan secara formal oleh
pemerintah melalui GBHN bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan dan hak yang sama dalam semua proses pembangunan
yang dilaksanakan.