Tangerang (23/08/2019) - PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam
Pengelolaan Lingkungan yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH)
sejak tahun 1995 dengan nama PROPER PROKASIH. Pelaksanaan
PROPER diamanatkan dalam Undang-undang No. 23 tahun 1997 serta telah dituangkan
dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 127/MENLH/2002.
Prinsip
dasar PROPER adalah mendorong perusahaan dalam mengelola lingkungan melalui
Instrumen Reputasi dan citra perusahaan yang memiliki kinerja lingkungan yang
baik dan instrumen Disinsentif reputasi dan citra bagi perusahaan yang memiliki
kinerja lingkungan yang buruk. Insentif reputasi bagi yang mendapat Proper
Emas, Hijau dan Biru serta Disinsentif Reputasi bagi yang mendapat PROPER Merah
dan Hitam.
Selain
mendorong perusahaan melakukan penataan terhadap kinerja lingkungan melalui
citra perusahaan, instrumen ini juga bermanfaat sebagai brenchmarking dan
indikator kinerja internal perusahaan serta peningkatan eco-efficiency.
Dengan diberlakukannya PROPER ini diharapkan
masyarakat dapat berperan sebagai pengawas dalam membantu pemerintah
meningkatkan pengawasan lingkungan hidup. Melalui PROPER hasil pengawasan yang
dilakukan oleh Kementerian KLH disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Prestasi PROPER ini telah menjadi instrument Insentif dan
Disinsetif reputasi dan citra perusahaan untuk meningkatkan penataan perusahaan
di berbagai negara, antara lain Filipina (dengan nama ECOWATCH), Mexico (dengan nama Public
Environmental Performance Indicators/PEPI), China, Bangladesh, India,
Thailand, Venezuela dan Colombia. Di Indonesia, PROPER
PROPER PROKASIH
Diawal pelaksanaan tahun 1995, PROPER ini hanya
menilai kinerja pengolahan air limbah khusus terhadap perusahaan yang membuang
limbahnya ke sungai dalam lingkup Program Kali Bersih (PROKASIH). Penilaian ini
mengacu pada Kepmen No. 03 tahun 1991 tentang baku mutu limbah cair.
Program penilaian peringkat kinerja perusahaan tahun
1995 tersebut mendapat bantuan dari CIDA, AUS-AID dan kemudian Bank Dunia baik
dalam pendanaan maupun jasa konsultasi, namun karena krisis ekonomi dan politik
maka sejak 1998 pelaksanaan PROPER dihentikan.
Setelah mengalami beberapa hambatan, akhirnya KLH
kembali menggulirkan program ini pada tahun 2002 dengan modifikasi sehingga PROPER
sekarang lebih integratif, tidak hanya pengendalian pencemaran air, namun juga
pengendalian pencemaran secara keseluruhan, “multi media” mencakup pengendalian
pencemaran air, pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, persyaratan AMDAL dan
beberapa aspek pendukung yang digolongkan sebagai “beyond compliance”.
Dalam pelaksanaan PROPER, KLH telah menyusun mekanisme
penilian yang terdiri dari beberapa tahapan, yakni :
1.
Pemilihan peserta PROPER
2.
Pembuatan kriteria penilaian
3.
Pembuatan prosedur penilaian
4.
Sosialisasi PROPER
5.
Pengumpulan dan analisa data
6.
Verifikasi data
7.
Penilaian tahap 1 (peer review tahap 1)
8.
Penilaian tahap 2 (peer review tahap 2)
9.
Pertimbangan dari dewan PROPER
10. Hasil
penilaian Dewan PROPER diserahkan pada MENLH
11. MENLH
menyampaikan hasil penilaian PROPER ke Presiden dan mengumkannya pada
masyarakat.
5 Peringkat PROPER
Untuk memudahkan masyarakat dalam menyikapi tingkat
penataan perusahaan, maka PROPER dikelompokan dalam 5 (lima) peringkat, yakni :
· Peringkat
Emas : Peringkat ini ditujukan untuk usaha / kegiatan yang telah berhasil
melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan
atau melaksanakan produksi bersih serta telah mencapai hasil yang sangat
memuaskan.
· Peringkat
Hijau : untuk usaha / kegiatan yang telah berhasil melaksanakan upaya
pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan mencapai hasil
lebih baik dari persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
· Peringkat
Biru : untuk usaha / kegiatan yang telah melaksanakan upaya
pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan telah mencapai
hasil yang sesuai dengan persyaratan
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
· Peringkat
Merah : untuk usaha / kegiatan yang telah melaksanakan upaya
pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup tetapi belum
mencapai persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
· Peringkat
Hitam : untuk usaha / kegiatan yang belum melaksanakan upaya pengendalian
pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang berarti.
#proper #amdal #KLH