Jakarta, 22 Oktober 2014 (Ujang Rusdianto) - Pemerintahan baru Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) diprediksi sejumlah pihak akan
menghadapi banyak tantangan selama masa pemerintahannya. Salah satunya, terkait
penyediaan perumahan terutama bagi masyarakat kelas menengah dan bawah. Untuk
mengatasi persoalan lahan ini, pemerintahan Jokowi harus segera membuat
regulasi berupa payung hukum untuk pengadaan Bank Tanah.
Apa itu Bank Tanah?
Dalam konteks sektor publik, Bank
tanah merupakan suatu strategi pemerintah untuk menangani pembaharuan kota (urban renewal), melestarikan ruang terbuka dan
menstabilkan nilai tanah milik pada area
tertentu.
Secara teknis bank tanah adalah praktik pembelian/pengambil alihan
tanah dengan maksud dikembangkan/dimatangkan guna memenuhi kebutuhan
pembangunan di kemudian hari.
Jadi, bank tanah adalah konsep yan terkait dengan mengakses tanah untuk keperluan penyediaan
layanan publik untuk perumahan, industri, pertanian, dengan pengelolaan lahan, mengarahkan pasar tanah
serta mencegah spekulasi tanah.
Setidaknya ada empat prinsip dasar tentang pembentukan Bank Tanah.
Pertama, bahwa pelaksana kegiatan
bank tanah perkotaan
di arahkan sebagai
upaya memberdayakan tanah sebagai
kekayaan bangsa Indonesia
untuk pencapaian kesejahteraan rakyat.
Hal ini dimaksudkan
bahwa tanah yang
merupakan aset bangsa harus
dapat dimanfaatkan seadil
dan seoptimal mungkin
guna mencapai tujuan bersama yaitu peningkatan
kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Kedua, dalam upaya mewujudkan
lembaga pertanahan, maka
peranan pemerintah sangant diperlukan, secara
yuridis formal memang
sudah menjadi kewenangan
pemerintah untuk mengatur dan
menyelenggarakan peruntukan, penggunaan
dan persediaan tanah
serta pemeliharaan tanah.
Ketiga, lembaga bank tanah
dapat memberikan jaminan
ketersediaan tanah dengan mengupayakan peningkatan
daya guna dan
hasil guna dalam
pemanfaatan tanah, dan mempertimbangkan kondisi
fisik tanah, sekaligus
rasio keseimbangan distribusi
tanah dengan menyelaraskan kepentingan
individu, masyarakat, pemerintah
dan swasta serta senantiasa
memperhatikan fungsi social
tanahdalam konteks pembangunan
kota yang berkelanjutan.
Keempat, agar kegiatan bank
tanah dapat mencapai
pemanfaatan tanah yang
optimal dan mampu meningkatkan
kesejahteraan pemilik tanah,
caranya adlah melibatkan
secara aktif para pemilik tanah dalam manajemen lembaga bank tanah.
Potensi Bank Tanah di Indonesia
Bank Tanah, sebagai salah satu alternatif pengadaan tanah untuk
kepentingan umum, mempunyai tujuan, antara lain: Menjamin terwujudnya
tujuan yang dirumuskan
dalam Pasal 33
ayat (3) UUD
1945 yaitu bahwa bumi,
air dan kekayaan
alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat
yang perwujudannya adalah pembangunan nasional yang
berkelanjutan, adil, dan merata bagi kepentingan rakyat banyak.
Selain itu, Bank Tanah bertujuan sebagai instrument
untuk melaksanakan berbagai
kebijakan pertanahan dan
mendukung pengembangan wilayah secara efisien dan efektif; Mengendalikan pengadaan,
penguasaan dan pemanfaatan
tanah secara adil
dan wajar dalam melaksanakan pembangunan.
Jika ada kepastian hukum dan Bank Tanah ini di Indonesia dibentuk,
maka pemerintahan mendatang akan mampu menyelesaikan masalah perumahan rakyat
dengan cara menyelesaikan persoalan-persoalan mendasar yang menghambat dalam
pemenuhan hunian layak bagi masyarakat, seperti penyediaan lahan dan koordinasi
pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, yang tak kalah penting yaitu
memperbaiki mental para pejabat yang diberikan tanggung jawab harus pro-rakyat.