Jakarta, 14 Februari 2015 - CSR
(Corporate
Social Responsibility ) merupakan komitmen
pelaku dunia usaha untuk memiliki peran dan fungsi terhadap pengengembangan dan
pemberdayaan masyarakat sekitar bisnisnya. Dengan kata lain CSR merupakan upaya
sungguh-sungguh entitas bisnis untuk meminimumkan dampak negatif dan
memaksimumkan dampak positif operasi perusahaan terhadap seluruh pemangku
kepentingan dalam bidang ekonomi, sosial dan lingkungan untuk mencapai tujuan
pembangunan berkelanjutan.
Dengan demikian, perusahaan seharusnya mengetahui secara mendetail dampak operasinya terhadap semua pemangku kepentingannya dan seluruh regulasi pemerintah yang relevan sebagai batas kinerja minimum, dan berupaya sedapat mungkin untuk melampauinya berlandaskan norma etika berlomba menjadi yang terbaik.
Dari sini, harapan
yang muncul dari CSR adalah keperpihakan perusahaan untuk memberikan manfaat
masyarakat sekitar melalui program pemberdayaan masyarakat sehingga terbebas
dari kemiskinan. Sementara dari sisi perusahaan, jelas agar operasional
berjalan lancar tanpa gangguan untuk menjamin keberlangsungan bisnis perusahaan
dalam jangka panjang. Jika hubungan antara perusahaan dan masyarakat tidak
harmonis, bisa dipastikan ada masalah.
Diakui memang dalam
pelaksanaanya program CSR belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat karena
masih minimnya perhatian perusahaan terhadap pelaksanaan CSR. Dari uraian
tersebut manfaat CSR bagi perusahaan antara lain : a) Mempertahankan dan
mendongkrak reputasi serta citra merek perusahaan; b) Mendapatkan lisensi untuk
beroprasi secara sosial; c) Mereduksi risiko bisnis perusahaan; d) Melebarkan
akses sumber daya bagi operasional usaha; e) Membuka peluang pasar yang lebih
luas; f) Mereduksi biaya misalnya terkait dampak lingkungan; g) Memperbaiki
hubungan dengan stakeholders; h) Meningkatkan semangat dan produktivitas
karyawan; i) peluang mendapatkan penghargaan.
Kajian tentang CSR
pernah dilakukan oleh Michael Porter (The Competitive Advantge of Corporate
Philantropy) menunjukan adanya korelasi positif antara profit dan CSR, atau
tujuan finansial dan tujuan sosial perusahaan. Perusahaan yang mencatat laba
tertinggi adalah para pioner dalam CSR. Konsumen sekarang tidak lagi bodoh dan
semakin melek serta bertanggung jawab dalam menentukan pilihan konsumsi mereka.
Pertimbangan teknis
bukan lagi faktor terpenting dalam mengkonsumsi barang atau jasa, tergusur oleh
kualitas sosial. Sebagai gambaran, di Inggris tahun 2004, nilai konsumsi
masyarakat didasrkan pada pertimbangan etika sosial perusahaan lebih dari 44
miliar dolar AS. Dua pertiga dari 25.000 konsumen di 23 negara yang disurvey
The Millinium Poll on Corporate Social Responsibility juga menyebutkan tanggung
jawab sosial perusahaan sebagai faktor penting konsumsi mereka.
Yang harus disadari di
awal, perusahaan memang tidak akan mendapatkan profit kentungan secara langsung
dari pelaksanaan CSR, yang diharapkan dari kegiatan CSR adalah benefit berupa
citra perusahaan yang baik dimata stakeholder yang menjamin keberlangsungan
bisnis jangka panjang. Beragam bentuk dan sasaran perusahaan melaksanakan CSR
merupakan fenomena positif dalam lingkungan bisnis. Kondisi tersebut menunjukan
telah meningkatnya kesadaran jika ingin perusahaan tumbuh secara berkelanjutan
maka perusahaan tidak semata-mata mengejar keuntungan tapi harus menjaga
keseimbangan dengan aspek sosial dan lingkungan.
Program CSR baru dapat
menjadi berkelanjutan apabila, program yang dibuat oleh suatu perusahaan
benar-benar merupakan komitmen bersama dari segenap unsur yang ada di dalam
perusahaan itu sendiri. Tentunya tanpa adanya komitmen dan dukungan dengan
penuh antusias dari karyawan akan menjadikan program-program tersebut bagaikan
program penebusan dosa dari pemegang saham belaka. Dengan melibatkan karyawan
secara intensif, maka nilai dari program-program tersebut akan memberikan arti
tersendiri yang sangat besar bagi perusahaan.
Program CSR yang
berkelanjutan diharapkan akan dapat membentuk atau menciptakan kehidupan
masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri. Setiap kegiatan tersebut akan
melibatkan semangat sinergi dari semua pihak secara terus menerus membangun dan
menciptakan kesejahteraan dan pada akhirnya akan tercipta kemandirian dari
masyarakat yang terlibat dalam program tersebut.
Praktek CSR sudah
menjadi keharusan umum yang dilakukan oleh perusahaan karena memiliki dasar
hokum, dan beberapa regulasi yang dapat dijadikan acuan pelaksanaan CSR antara
lain ; UUD Pasal 33 UUD 1945, UU No. 23/1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup, UU No. 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 25/2007 tentang
Penanaman Modal, UU No. 40/2007 Tentang Perseroaan Terbatas, Peraturan Mentri
BUMN No. 5/2007 Tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program
Bina Lingkungan. Dalam berbagai peraturan ini, pada dasarnya telah tersirat
berbagai upaya yang harus dilakukan baik oleh pemerintah maupun korporasi untuk
melakukan pengembangan masyarakat dan lingkungan, baik pada aspek sosial,
pendidikan, ekonomi, kesehatan maupun lingkungan.
CSR akan menjadi
strategi bisnis yang inheren dalam perusahaan untuk menjaga atau meningkatkan
daya saing melalui reputasi dan kesetiaan merek produk (loyalitas) atau citra
perusahaan. Kedua hal tersebut akan menjadi keunggulan kompetitif perusahaan
yang sulit untuk ditiru oleh para pesaing. Di lain pihak, adanya pertumbuhan
keinginan dari konsumen untuk membeli produk berdasarkan kriteria-kriteria
berbasis nilai-nilai dan etika akan merubah perilaku konsumen di masa
mendatang.
Implementasi kebijakan
CSR adalah suatu proses yang terus menerus dan berkelanjutan. Dengan demikian
akan tercipta satu ekosistem yang menguntungkan semua pihak (true win win situation), konsumen mendapatkan produk unggul yang
ramah lingkungan, produsen pun mendapatkan profit yang sesuai yang pada
akhirnya akan dikembalikan ke tangan masyarakat secara tidak langsung.
Terakhir tugas
pemberdayaan masyarakat bukan hanya tugas pemerintah saja, tapi peran serta
perusahaan untuk itu sangat potensial, karena pada dasar ekskitensi perusahaan
akan tergantung pada linmgkungan sekitarnya, dan lingkungan tersebut adalah
masyarakat sekitar perusahaan tersebut. (UR)