Tangerang, 8
Juni 2015 - Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun
2010 Tentang Kriteria dan Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan, Bangunan ramah
lingkungan adalah bangunan yang menerapkan prinsip lingkungan dalam
perancangan, pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaannya dan aspek penting penanganan
dampak perubahan iklim.
Lebih jauh bias
dimaknai bahwa Kantor ramah lingkungan adalah kantor yang menerapkan prinsip
lingkungan dalam perancangan, pembangunan, pengoperasian, danpengelolaannyadan
aspek penting penanganan dampak perubahan iklim.
Melalui
penerapan konsep Kantor Ramah Lingkungan secara konsisten, perusahaan akan
mampu memperoleh penghematan biaya, peningkatan produktivitas kerja,pengurangan
dampak negatif terhadap lingkungan, dan terciptanya lingkungan kantor yang
bersih, sehat dan nyaman.
Secara umum,
Kantor Ramah Lingkungan memiliki beberapa karakteristik, antara lain : Menggunakan
material bangunan yang ramah lingkungan, Terdapat fasilitas, sarana, dan
prasarana untuk konservasi sumberdaya air dalam bangunan gedung, Terdapat
fasilitas pemilahan sampah, Memperhatikan aspek kesehatan bagi penghuni
bangunan seperti sirkulasi udara bersih dan lain-lain.
Indikator
yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan kegiatan Kantor Ramah Lingkungan,
antara lain menurunnya: Tagihan air (rp/tahun), Tagihan listrik (rp/tahun), Penggunaan
listrik (kWh/tahun), Penggunaan kertas (kg/tahun) dan Jumlah sampah yang
dihasilkan (kg/tahun).
Untuk
pelaksanaan Kantor Ramah Lingkungan dapat mengacu pada
dokumen Pengembangan Pelaksanaan Eco Office Kementerian
Lingkungan Hidup, yang diterbitkan pada bulan
Mei 2009. Beberapa kegiatan Eco Office yang
telah dilaksanakan oleh beberapa perusahaan di
Indonesia antara lain: Penghematan pemakaian air di lokasi pabrik, Pembuatan
waduk/embung sebagai kantong-kantong air di dalam Kebun, Program daur
ulang kertas yang berasal dari aktivitas perkantoran, Memanfaatkan lahan kosong
untuk penghijauan, Pembuatan lubang biopori dan lainnya (UR/VI/2015).