Langsung ke konten utama

Bukan Hanya Laba; Aspek Sosial dan Lingkungan juga Penting

Tangerang Selatan, 17 Maret 2016 - Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP1) atau lebih dikenal sebagai CSR (Corporate Social Responsibility) mulai banyak dibahas sejak dasawarsa terakhir. Banyak perusahaan menganggap etika berbisnis sekedar sebagai pemenuhan standar legal, dan hal itu pun sekedar dari segi administrasi dan kepatuhan terhadap aturan dan peraturan internal. Akan tetapi keadaan sekarang berbeda.
Perhatian terhadap Tanggung Jawab Sosial (TJS) dan etika berbisnis makin besar dan banyak perusahaan mulai sadar bahwa keberhasilan harus dibangun dari penghargaan dan kepercayaan masyarakat. Kini perusahaan diminta, dituntut dan didorong memperbaiki cara berusaha berdasarkan tingkah laku etis dan patuh hukum.
Perusahaan juga dituntut agar peka terhadap kebutuhan semua pihak yang berkepentingan dalam kegiatan usahanya sedangkan pihak yang berkepentingan adalah mereka yang dipengaruhi atau terkena dampak atau mampu mempengaruhi keputusan dan tindakan perusahaan tersebut.
Kecenderungan ini juga terjadi di Indonesia. Pada pertengahan tahun 2007, pemerintah Indonesia bahkan telah menerbitkan UU baru tentang Perseroan Terbatas yang salah satu pasalnya (Pasal 74, UU No. 40 Tahun 2007) mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan atau berkaitan dengan sumberdaya alam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, termasuk melaporkan program TJS tersebut dalam laporan tahunan. Pasal tersebut menimbulkan debat hangat tentang perlu tidaknya TJS diwajibkan dengan Undang-undang yang sukar ditegakkan mengingat lemahnya penegakan hukum di Indonesia secara umum.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apa TJS tersebut dan bagaimana melaksanakannya? TJS didasarkan pada tiga pilar yang dikenal sebagai 3-P (People, Profit, Planet) atau triple bottom line (ekonomi, ekologi, sosial). Melalui penerapan Tanggung Jawab Sosial, diharapkan agar ketiga segi ini: manusia atau faktor sosial, keuntungan atau faktor ekonomi, dan bumi atau faktor lingkungan, tetap dalam keadaan seimbang; keadaan ideal yang diharapkan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Karena itu Tanggung Jawab Sosial meliputi ketiga faktor ini dan pada dasarnya dimaksudkan untuk: Mengutamakan/m • elindungi kepentingan umum, Menganut kebijakan tidak merugikan pihak lain atau “Do no harm policy”, Melakukan kegiatan secara bertanggung jawab dan bukan sekedar bagibagi uang, dan Melebihi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundangan (beyond compliance).

Secara umum TJS dapat dikatakan meliputi cara berusaha yang transparan dengan berbasis pada nilai-nilai etika, kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan dan menghargai serta menghormati orang lain, masyarakat dan lingkungan (Kytle & Ruggie 2005). Meskipun ada banyak definisi berbeda (Dahlsrud 2008), pada umumnya ada kesepakatan bahwa prinsip TJS adalah akuntabilitas; transparansi; patuh terhadap peraturan-perundangan, konvensi dan standar internasional dan menghormati hak asasi manusia (Ujang Rusdianto).

Postingan populer dari blog ini

Pemberdayaan Masyarakat dan Bias Program Pembangunan

Jakarta, 1 Juli 2014 (Ujang Rusdianto) - Bukan pembahasan baru, jika pemberdayaan masyarakat harus pula melibatkan masyarakat di dalamnya. Sudah seharusnya pula, bahwa pembangunan di berbagai bidang sekarang ini menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat. Hal ini merupakan upaya meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat sebagai objek dan subjek pembangunan. Harus kita akui, keberhasilan suatu program pembangunan baik ditingkat pusat maupun daerah tidak terlepas dari peran serta masyarakat, sebab peran serta masyarakat yang diabaikan dalam pembangunan, rentan dengan penyimpangan-penyimpangan terhadap tujuan dari pembangunan yaitu upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan dilibatkannya masyarakat dalam pembangunan diberbagai sektor, diharapkan akan kembali memberikan manfaat kepada masyarakat, dimana masyarakat berkesempatan memberikan pengawasan terhadap pembangunan yang sedang berlangsung. Selain itu, motivasi untuk menjaga dan memelihara hasil-hasil pemban...

Stakeholder Relations (2) : Mengkategorikan Stakeholder Organisasi

Jakarta, 25 Juni 2014 (Ujang Rusdianto) - Siapa saja yang dapat dianggap sebagai stakeholder yang sah terhadap operasi perusahaan? Untuk menentukan siapa stakeholders perusahaan Anda, maka sebuah organisasi harus melakukan stakeholders mapping atau analisa stakeholders , atau sebagian menyebutnya pemetaan stakeholders.   Menurut Stakeholder Saliance Model , pengelompokan stakeholder dapat dilakukan berdasarkan tipe sesuai kemampuan mempengaruhi suatu organisasi berdasarkan power, legitimasi dan urgensi yang dimilikinya (Cornelison, 2009 : 50). Model ini sekaligus menunjukkan bahwa pengenalan stakeholder tidak sekedar menjawab pertanyaan siapa stekholder suatu isu tapi juga sifat hubungan stakeholder dengan issu, sikap, pandangan, dan pengaruh stakeholder itu. Legitimasi berkaitan dengan individu/kelompok yang dianggap sah dan berhubungan dengan organisasi. Power terkait kekuatan atau pengaruh yang dimiliki oleh individu/kelompok tersebut. Sedangkan urgency terkait i...

Lebih Dekat dengan Cinematography

Jakarta, 27 Juni 2014 (Ujang Rusdianto) - Membincang istilahnya, cinematography (sinematografi) terdiri dua frasa, yaitu “Cinema” berarti Gerak dan “Graphy” berarti menulis, dengan kata lain menulis dalam gerak (written in motion). Maka sinematografi dapat diartikan sebagai proses pengambilan ide, kata-kata, aksi, emosi, nada dan segala aspek non-verbal yang ditampilkan dalam bentuk visual. Didalam sinematografi terdapat tool of cinematografi. Apa saja? Untuk menjawab pertanyaan ini setidaknya ada enam tools, yaitu : Frame, Lens, Lights and Colour, Texture, Movement dan Point of View (POV). Pertama, frame. Framing merupakan pembagian adegan berdasarkan sudut pandang, posisi kamera, persepsi cerita yang ditampilkan dalam sebuah shoot. Kedua. Lens, merupakan bagaimana sebuah gambar mewakili sudut pandang mata. Ketiga, Lights and Colour. Merupakan penggunaan warna dan pencahayaan dalam sebuah pengambilan gambar. Keempat, Texture. Menampilkan detil dari sebuah shoot. Kelima, Mo...