Tangerang Selatan, 17 Maret 2016 - Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
(TJSP1) atau lebih dikenal sebagai CSR (Corporate
Social Responsibility) mulai banyak dibahas sejak dasawarsa
terakhir. Banyak perusahaan menganggap etika berbisnis sekedar sebagai
pemenuhan standar legal, dan hal itu pun sekedar dari segi administrasi dan
kepatuhan terhadap aturan dan peraturan internal. Akan tetapi keadaan sekarang
berbeda.
Perhatian terhadap Tanggung Jawab
Sosial (TJS) dan etika berbisnis makin besar dan banyak perusahaan mulai sadar
bahwa keberhasilan harus dibangun dari penghargaan dan kepercayaan masyarakat.
Kini perusahaan diminta, dituntut dan didorong memperbaiki cara berusaha
berdasarkan tingkah laku etis dan patuh hukum.
Perusahaan juga dituntut agar peka
terhadap kebutuhan semua pihak yang berkepentingan dalam kegiatan usahanya
sedangkan pihak yang berkepentingan adalah mereka yang dipengaruhi atau terkena
dampak atau mampu mempengaruhi keputusan dan tindakan perusahaan tersebut.
Kecenderungan ini juga terjadi di
Indonesia. Pada pertengahan tahun 2007, pemerintah Indonesia bahkan telah
menerbitkan UU baru tentang Perseroan Terbatas yang salah satu pasalnya (Pasal
74, UU No. 40 Tahun 2007) mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang
pengelolaan atau berkaitan dengan sumberdaya alam melaksanakan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan, termasuk melaporkan program TJS tersebut dalam laporan
tahunan. Pasal tersebut menimbulkan debat hangat tentang perlu tidaknya TJS
diwajibkan dengan Undang-undang yang sukar ditegakkan mengingat lemahnya
penegakan hukum di Indonesia secara umum.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah
apa TJS tersebut dan bagaimana melaksanakannya? TJS didasarkan pada tiga pilar
yang dikenal sebagai 3-P (People, Profit,
Planet) atau triple bottom line (ekonomi, ekologi, sosial). Melalui
penerapan Tanggung Jawab Sosial, diharapkan agar ketiga segi ini: manusia atau
faktor sosial, keuntungan atau faktor ekonomi, dan bumi atau
faktor lingkungan, tetap dalam keadaan seimbang; keadaan ideal yang diharapkan
mendukung pembangunan berkelanjutan.
Karena itu Tanggung Jawab Sosial
meliputi ketiga faktor ini dan pada dasarnya dimaksudkan untuk: Mengutamakan/m
• elindungi kepentingan umum, Menganut kebijakan tidak merugikan pihak lain
atau “Do no harm policy”, Melakukan kegiatan secara bertanggung
jawab dan bukan sekedar bagibagi uang, dan Melebihi persyaratan yang ditetapkan
peraturan perundangan (beyond compliance).
Secara umum TJS dapat dikatakan
meliputi cara berusaha yang transparan dengan berbasis pada nilai-nilai etika,
kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan dan menghargai serta menghormati
orang lain, masyarakat dan lingkungan (Kytle & Ruggie 2005). Meskipun ada
banyak definisi berbeda (Dahlsrud 2008), pada umumnya ada kesepakatan bahwa
prinsip TJS adalah akuntabilitas; transparansi; patuh terhadap
peraturan-perundangan, konvensi dan standar internasional dan menghormati hak
asasi manusia (Ujang Rusdianto).