Jakarta, 28 Juni 2014 (Ujang Rusdianto) - Pembangunan daerah merupakan tantangan yang
besar bagi Pemerintah, khususnya dalam sinkronisasi kegiatan yang dilakukan
oleh pihak swasta dan pihak pemerintah, maupun terkait dengan keterbatasan
pendanaan yang dimiliki oleh Pemerintah.
Di Jawa Barat, setidaknya ada tiga
hal yang menjadi krisis sosial. Yakni, pendidikan, perekonomian, dan
infrastruktur. Di bidang pendidikan, program wajib belajar belum
optimal sehingga fenomena buta aksara masih tinggi. Di bidang
perekonomian, potensi usaha kecil menengah (UKM) tidak terfasilitasi
dengan baik sehingga tak mampu mengangkat penghasilan masyarakat yang lebih
baik (TEMPO.CO, 12 Februari 2013).
Wahana
Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat memandang selama kurun waktu tahun 2012,
permasalahan lingkungan hidup yang mengemuka diantaranya : banjir, pencemaran
limbah industri, praktik pertambangan baik pasir bes, emas, mangan, panas
bumi dan galian C, masalah
pengelolaan sampah di kawasan perkotaan, dan
Sengketa ruang dan lingkungan hidup (Walhi Jabar, 30 Desember 2012).
Dalam upaya menjawab tantangan tersebut, salah
satu strategi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilakukan dengan meningkatkan
peran kalangan swasta melalui Forum CSR Jabar.
Dasar Hukum Forum CSR Jabar
Forum CSR Jabar ini dibentuk berdasarkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Jawa Barat.
Inti dari
pasal 3 Pergub Jabar No. 30/2011 menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan
fasilitasi penyelenggaraan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan,
yaitu; (1) Mengintegrasikan pembangunan daerah dengan CSR perusahaan; (2)
Mensinkronisasikan program pemerintah dan perusahaan; (3) Mengarahkan program
CSR perusahaan; dan (4) Mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi program tanggungjawab
sosial dan lingkungan perusahaan di daerah.
Pembentukan
Forum CSR Jabar merupakan langkah strategis. Provinsi
Jawa Barat merupakan salah satu penyangga terdepan ibu kota Jakarta sehingga
keberadaannya menjadi salah satu barometer nasional. Hal ini diperkuat dengan
kuantitas penduduk yang sangat besar, yaitu seperlima penduduk Indonesia.
Lima Fokus Bidang
Dalam pasal
6 Pergub No 30 /2011 disebutkan bahwa program pembangunan di daerah yang dapat
dibiayai melalui dana tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan mencakup
lima bidang. Kelima bidang tersebut akan diuraikan sebagai berikut :
Pertama, pendidikan, yang diarahkan untuk mencapai bebas putus jenjang
sekolah pendidikan dasar dan menengah serta penambahan Ruang Kelas Baru (RKB),
Unit Sekolah Baru (USB) dan Beasiswa.
Kedua, kesehatan, yang diarahkan agar seluruh wilayah Jawa Barat
memiliki sarana dan prasarana kesehatan, alat kesehatan yang memadai,
peningkatan kualitas tenaga kesehatan yang kompeten dan pengembangan puskesmas
menjadi Puskesmas Mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED).
Ketiga, bina lingkungan, yang diarahkan pada kegiatan pemberdayaan
kondisi sosial masyarakat melalui pencegahan polusi, penggunaan sumberdaya yang
berkelanjutan, mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim serta proteksi
dan restorasi lingkungan.
Keempat, peningkatan daya beli, yang diarahkan untuk meningkatkan
pendapatan masyarakat melalui pengembangan sektor KUMK. Terakhir atau kelima, infrastruktur perdesaan, yang diarahkan untuk
meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan perdesaan.
Sejak
Januari 2011, sudah ada 14 perusahaan yang telah menjadi mitra Forum CSR Jabar,
yaitu : PT. Pertamina (Persero); PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB); PT Jababeka; PT Chevron; PT Bio Farma (Persero); PT Telekomunikasi Indonesia, TBK; PT Tirta Investama; PT Pelindo; PT COCACOLA; PTPN VIII; PT Pupuk Kujang; PT Indocement; Sampoerna Foundation; dan Yayasan Bakrie Untuk Negeri (www.csr-jabar.com, diakses 10 Oktober
2013).