Jakarta, 28 Juni 2014 (Ujang Rusdianto) - Bank syariah merupakan lembaga komersial yang dibingkai
nilai-nilai spiritual. Di Indonesia perkembangan perbankan syariah mengalami
peningkatan yang sangat signifikan, baik dalam hal jumlah perbankan yang ada di
Indonesia maupun total aset perbankan.
Data
tahun 2013 dari Bank Indonesia, menunjukkan terdapat 24 Bank Umum Syariah (BUS), dan 160 BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah). Sedangkan total aset perbankan syariah tahun 2011 saja, sudah
mencapai Rp130,5 triliun atau tumbuh 47,5% secara year on year (yoy).
Pertumbuhan perbankan syariah yang semakin tinggi tersebut mampu meningkatkan
pangsanya menjadi sebesar 3,7% dari total aset perbankan nasional.
Namun, bank syariah tidak hanya harus meningkatkan dari sisi profit-nya, tetapi perhatian
terhadap sosial dan lingkungan juga perlu ditingkatkan. Ini bagian dari nilai spiritual itu yang harus terintegrasi di dalam praktik
bisnis bank syariah.
Dengan
demikian, Posisi
bank syariah sebagai lembaga keuangan yang sudah eksis di tingkat nasional
maupun internasional, harus
menjadi lembaga keuangan percontohan dalam menggerakkan program CSR (Corporate Social Responsibility) atau
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Dalam
perspektif Islam, penelitian Farook dan Lanis (2005) mengungkapkan bahwa bank
syariah mempunyai komitmen yang rendah dan terbatas terhadap praktek CSR,
terutama terhadap isu lingkungan.
Pelaksanaan
CSR oleh bank syariah bukan sekedar hanya untuk mematuhi regulasi, lebih jauh
dari itu bahwa tanggung jawab sosial bank syariah dibangun atas dasar falsafah
dan tasawwur (gambaran) Islam yang kuat untuk menjadi salah satu lembaga
keuangan yang dapat mensejahterakan masyarakat.
CSR Berdasarkan Nilai Syariah
Terdapat
beberapa prinsip yang dapat menggambarkan adanya hubungan antara manusia dan
Sang Pencipta. Prinsip-prinsip ini adalah berbagi dengan adil, rahmat bagi
seluruh alam (rahmatan lil alamin), dan kepentingan masyarakat (maslahah).
Ketiga prinsip ini
mempunyai keterkaitan yang kuat dengan tujuan ekonomi syariah yang
mengedepankan kepentingan masyarakat banyak.
Pertama,
Prinsip Berbagi dengan Adil. Konsep
ini, mengajarkan bahwa dalam setiap harta ada bagian atau hak untuk orang lain.
Prinsip kedua, rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil alamin) berarti
bahwa keberadaan manusia seharusnya bisa menjadi manfaat bagi orang lain.
Membincang
prinsip ketiga, ada tiga level dari kepentingan masyarakat (maslahah),
yaitu : essentials (daruriyyat), complementary (hajiyyat), dan
embellishment (tahsiniyyat). Daruriyyat berarti pemenuhan
kepentingan-kepentingan pokok dalam hidup yang berkaitan dengan pencapaian
tujuan syariah yaitu melindungi faith (iman), life (kehidupan), intellect
(akal), posterity (keturunan), dan wealth (harta).
Level
kedua adalah hajiyyat, merujuk pada kepentingan tambahan yang apabila
diabaikan akan menimbulkan kesulitan tetapi tidak sampai ke level merusak
kehidupan normal. Sedangkan level ketiga dari piramida maslahah adalah
prinsip tahsiniyyat. Dalam level ini bank syariah diharapkan menjalankan
kewajiban dan tanggung jawab sosial dengan melakukan hal-hal yang dapat
membantu menyempurnakan kondisi kehidupan stakeholder-nya. UR