Jakarta, 27 Juni 2014 (Ujang Rusdianto) - CSR (Corporate Social
Responsibility) di Indonesia menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan. Mulai dari inovasi
program, upaya kemitraan hingga pembuatan regulasi dan kebijakan yang
diwujudkan dengan adanya produk hukum baik itu Peraturan Walikota (Perwal)
maupun Peraturan daerah (Perda) CSR.
Sayangnya, disharmonisasi dalam pelaksanaan program CSR terkait dengan jenis kewenangan yang dimiliki oleh
pemerintah provinsi dan kab/kota masih terjadi. Timbulnya kondisi
disharmonisasi ini disebabkan oleh belum adanya penataan tugas dan
tanggungjawab masing-masing tingkat pemerintahan dalam pengelolaan program CSR. Overlapping objek bantuan
CSR masih sering
dijumpai baik pada level unit organisasi maupun kewilayahan.
Apa Forum CSR Daerah itu?
Permasalahan di daerah
perlu diatasi dengan memadupadankan program pembangunan daerah dengan program CSR melalui perencanaan yang
terpadu menggunakan data by name dan by address. Lain itu, perlu
adanya koordinasi antara pemerintah provinsi dan kab/kota untuk menata
permasalahan-permasalahan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Uraian inilah sekiranya
yang menjadi dasar dibentuknya Forum CSR di beberapa daerah. Forum CSR Daerah merupakan wadah
kerjasama yang beranggotakan pemerintah, pelaku usaha dan tokoh masyarakat di
daerah yang bertugas melaksanakan sinkronisasi program CSR dan program APBD dalam rangka meningkatkan
optimalisasi pembangunan daerah. Menambahkan elemen lainnya, Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), pengamat dan akademis juga dibutuhkan untuk penyimbang antara
kebutuhan dan kebijakan yang nanti akan diambil.
Bila melihat maksud dan
tujuan dibentuknya Forum CSR Daerah, hal ini akan berdampak positif dalam pembangunan
daerah. Setidaknya hal ini merupakan upaya multiaktor pembangunan di daerah
untuk mewujudkan kemitraan. Tujuan akhirnya adalah mempercepat pembangunan
daerah. Seperti yang ditunjukkan Forum CSR Jabar dan Cilegon Corporate Social
Responsibility (CCSR).
Untuk mengatasi berbagai
permasalahan di atas inisiatif dari berbagai daerah untuk membentuk Forum CSR
di daerah perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak baik pemerintah
daerah maupun pengusaha di daerah. Namun, apa yang diungkapkan ini masih dalam
tataran konsep yang ideal, bagaimana praktiknya dilapangan? Ini yang kemudian
menjadi perhatian banyak pihak.
Pro-Kontra Keberadaan
Forum CSR Daerah
Keberadaan Forum CSR
Daerah masih menimbulkan pro dan kontra. Beberapa pemerintah daerah
menghendaki program CSR masuk
di dalam penerimaan daerah dengan menetapkan besaran penerimaan tertentu. Di
lain pihak pelaku usaha (corporate) mengangap CSR semata-mata
merupakan urusan bisnis dan tabu untuk dicampuri oleh pemerintah
daerah. Dengan adanya perbedaan persepsi ini kiranya perlu upaya untuk
meningkatkan kesepahaman tentang program CSR
di antara pemangku kepentingan
Pihak yang pro
berpendapat, pada tingkat provinsi pembentukan Forum CSR Daerah dipandang perlu
untuk penguatan kerja sama antardaerah kabupaten atau kota diwilayah provinsi
bersangkutan. Melalui Forum CSR Daerah pula, diharapkan dapat mengatasi
berbagai kendala dan permasalahan CSR sehingg dapat meningkatkan sinergi
program pembangunan daerah dengan program CSR.
Sementara itu, pihak yang
kontra dengan dibentuknya forum CSR Daerah berpendapat, CSR tidak perlu ada
campur tangan pemerintah, karena sejauh ini sudah ada regulasi yang mengatur
CSR di Indonesia dan ISO 26000 sebagai panduan CSR yang telah diseoakati secara
global. Masih menurut pihak yang kontra, peran dari
Pemerintah Daerah adalah terletak pada aspek pengawasan dan mengkaji sejauh
mana manfaat yang dapat diberikan oleh perusahaan terhadap masyarakat setempat.
Pemda dianggap tidak memiliki kewenangan dalam mengatur program CSR dan
menghimpun dananya.
Menggarisbawahi kedua
pandangan ini, hemat penulis, Forum CSR Daerah sebaiknya hanya sebatas wadah
komunikasi, tidak untuk sampai mengatur masalah dana CSR. Dengan demikian,
forum dapat memonitor dan mempertemukan seluruh multiaktor pembangunan
(pemerintah, pelaku usaha, masyarakat dan lainnya).
Bila mencermati naik
turunnya hubungan antara multiaktor pembangunan, pada dasarnya lebih banyak
disebabkan terputusnya komunikasi. Hal ini kemudian berpotensi menimbulkan
konflik. Dengan demikian, forum CSR Daerah diharapkan dapat menjadi wadah bagi
semua pihak dalam memberikan pendapat, pandangan, dan mencari solusi bersama
untuk mewujudkan pembangunan daerah.