Jelas dalam hal ini, bagi setiap perusahaan Pemilik
Modal merupakan salah satu organ utama perusahaan. Namun sebagai salah satu stakeholder
internal, pemilik modal memiliki hak yang harus dilindungi sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran
dasar dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pada dasarnya Pemilik Modal berhak untuk: 1) Menghadiri dan
memberikan suara dalam
suatu Rapat Pembahasan
Bersama selanjutnya disebut
“RPB”; 2) Memperoleh informasi material
mengenai Perusahaan, secara
tepat waktu dan teratur; serta 3) Menerima pembagian
dari keuntungan Perusahaan
yang diperuntukkan bagi Pemilik
Modal dalam bentuk dividen dan pembagian keuntungan lainnya.
Bagi Public Relations suatu perusahaan
penting untuk menjalin hubungan baik dengan pemilik modal. Hal ini merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya pencapaian target-target perusahaan
publik secara luas. Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi setiap emiten
untuk membentuk tim Hubungan Investor dan memaksimalkan perannya dalam
melaksanakan GCG (Good Corporate Governance).
Strategi
komunikasi yang dapat dilakukan antara lain : Pertama, melakukan Riset (Mengidentifikasi
persepsi, ekspektasi dan minat investor, baik investor institusi maupun
individu). Kedua, Merancang strategi yang berkelanjutan, berdasarkan strategi
usaha dan strategi pembangunan corporate brand jangka pendek, menengah,
dan panjang. Ketiga, Merancang, memproduksi serta mengelola berbagai program
dan alat komunikasi yang akan digunakan. Keempat, memantau pergerakan opini dan
persepsi publik melalui analisa pemantauan media terhadap emiten, kompetitor,
pasar modal, dan berbagai hal yang mempengaruhi perekonomian secara umum. Baik
media konvesional maupun media sosial perlu masuk dalam radar emiten. Kelima, penyesuaian
strategi: Menyelaraskan strategi yang telah disusun berdasarkan hasil analisis
pemantauan tersebut, apabila perlu.
Dengan menjalankan fungsi ini, Public
Relations turut
mendukung perusahaan dalam meningkatkan transparansi dan
pengungkapan perusahaan pada pemilik modalnya. Fungsi ini bertujuan untuk
meningkatkan kredibilitas perusahaan dan menjadi jembatan komunikasi antara
manajemen perusahaan dan investor. Hal ini akan menjadikan pemahaman yang lebih
baik akan kinerja perusahaan serta dalam hal pengambilan keputusan
berinvestasi.
Yang harus dipahami, Public Relations dapat
berperan dalam penyediaan informasi yang tepat waktu dan seimbang melalui
beragam jalur komunikasi seperti melalui website resmi perusahaan, e-mail, news
alert, program advertorial di media nasional dan international serta conference
call.
Lain itu, sebagai bentuk komunikasi dua arah – Public
Relations juga perlu melakukan pertemuan dengan analis dan fund managers
dari beberapa negara, berpartisipasi di dalam beragam konferensi investasi dan
melakukan non-deal road show. Hal penting lainnya adalah melakukan pengawasan
terhadap kepatuhan perusahaan pada peraturan pasar modal serta melakukan
pelaporan keterbukaan informasi pada para pemilik modal.