ISO 26000 : Sebagai Panduan CSR

Jakarta, 30 April 2014 - Ujang Rusdianto - ISO 26000 merupakan pedoman awal bagi pengusaha maupun entitas organisasi dalam menjalankan tanggungjawab sosial mereka.
ISO 26000 secara resmi mendefinisikan CSR sebagai “tanggung jawab suatu organisasi atas dampak dari keputusan dan aktivitanya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang: konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; memperhatikan kepentingan dari para stakeholder; sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma internasional; terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, dalam pengertian ini meliputi baik kegiatan, produk maupun jasa.”
Prinsipnya didalam ISO 26000, CSR mencakup tujuah aspek. yaitu: (i) Akuntabilatis, membuktikan bahwa organisasi bersangkutan melakukan segala sesuatu dengan banar, (ii) transparansi, menyatakan dengan transparan seluruh aktivitasnya yang memiliki dampak bagi masyarakat dan lingkungan, (iii), perilaku etis, organisasi harus berperilaku etis dengan menegakkan kejujuran, kesetaraan dan integritas (iv) penghormatan pada pemangku kepentingan, dimana organisasi harus menghargai dan menanggapi seluruh para pemangku kepentingan atau stakeholder. (v) kepatuhan pada hukum, setiap organisasi harus mematuhi hukum yang berlaku (vi) penghormatan pada Norma Perilaku Internasional, dimana pada hukum nasionalnya atau implementasinya tidak mencukupi maka organisasi harus mengacu pada Norma Perilaku Internasional (vii) Penegakan Hak Asasi Manusia, dimana organisasi harus mengakui betapa pentingnya HAM serta sifatnya yang universal.
Setiap aspek dari ketujuh aspek SR (social responsibility) di atas terdiri dari berbagai komponen yang perlu menjadi perhatian oleh setiap organisasi, termasuk perusahaan dalam mengelola kebijakan dan program SR. Komponen-komponen dari setiap aspek SR tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, The Environment (Lingkungan), yaitu mencakup: pencegahan polusi, penggunaan sumberdaya yang berkelanjutan, mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, serta perlindungan dan pemulihan lingkungan.
Kedua, Community Involvement and Development (Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat), yaitu mencakup: keterlibatan di masyarakat, penciptaan lapangan kerja, pengembangan teknologi, kekayaan dan pendapatan, investasi yang bertanggungjawab, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, dan peningkatan kapasitas.
Ketiga, Human Rights (Hak Asasi Manusia), yaitu mencakup: nondiskriminasi dan perhatian pada kelompok rentan, menghindari kerumitan, hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, serta hak-hak dasar pekerja.
Keempat, Labor Practices (Praktik Ketenagakerjaan), yaitu mencakup:  kesempatan kerja dan hubungan pekerjaan, kondisi kerja dan jaminan sosial, dialog dengan berbagai pihak, kesehatan dan keamanan kerja, dan pengembangan sumberdaya manusia.
Kelima, Fair Operating Practices (Praktik Operasi yang Adil), yaitu mencakup: anti korupsi, keterlibatan yang bertanggungjawab dalam politik, kompetisi yang adil, promosi tanggungjawab sosial dalam rantai pemasok (supply chain), dan penghargaan atas property rights.
Keenam, Consumer Issue (Konsumen), yaitu mencakup: praktik pemasaran, informasi dan kontrak yang adil, penjagaan kesehatan dan keselamatan konsumen, konsumsi yang berkelanjutan, penjagaan data dan privasi konsumen, pendidikan dan penyadaran.
Terakhir atau ketujuh, Organizational Governance (Tata Kelola Organisasi), yaitu mencakup: proses dan struktur pengambilan keputusan (transparansi, etis, akuntabel, perspektif jangka panjang, memperhatikan dampak terhadap pemangku kepentingan, berhubungan dengan pemangku kepentingan). Pendelegasian kekuasaan (kesamaan tujuan, kejelasan mandat, desentralisasi untuk menghindari keputusan yang otoriter).

Terintegrasi ke dalam Aktivitas Organisasi
Berdasarkan konsep ISO 26000, penerapan sosial responsibility hendaknya terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi yang mencakup tujuh isu pokok diatas. Hal terpenting, ketujuh prinsip nilai yang terkandung di dalamnya yang harus diterjemahkan di lapangan secara kreatif dan kontekstual. Kreatif berarti para pelaku usaha dituntut bisa menerjemahkan pelaksanaan CSR sesuai dengan kapasitas organisasi. Sementara kontekstual berarti dibutuhkan kepiawaian manajemen organisasi dalam menetapkan program SR yang relevan dan tepat sasaran.
ISO 26000 tidak dimaksudkan sebagai standar yang disertifikasi (conformity standard), tetapi lebih bersifat panduan bagi organisasi yang berminat untuk menerapkannya. Dengan menggunakan istilah Guidance Standard on Social Responsibility, setidaknya hal ini menunjukkan bahwa ISO 26000 tidak hanya diperuntukkan bagi Corporate (perusahaan) melainkan juga untuk semua sektor publik dan privat. 


Baca selengkapnya dalam “CSR Communication: A Framework for PR Practitioners; Ujang Rusdianto, Graha Ilmu, Yogayakarta, 2013, hlm. 14

Translate

More

Search This Blog

Ujang Rusdianto

Ujang Rusdianto
Consultant / Trainer / Public Speaker / Lecturer UMN / Owner Kasa 1 Indonesia

Kontak

Riveira Village
Jl. Riveira Barat No. 27
Tangerang, Banten
Telp : (021) 2222 8658
Mobile : 0878-3855-1988 (Whatsaap)
0821-1376-0538