Ada 7 Subjek Inti CSR menurut ISO 26000, APA SAJA?

Terdapat 7 (tujuh) subyek inti yang relevan bagi semua perusahaan dan karenanya perlu ditangani. Setiap subyek inti terdiri dari beberapa isu, yang yang perlu dikaji lebih lanjut relevansi dan signifikannya bagi suatu perusahaan.

Tonton Videonya -> https://youtu.be/dtewSpQWOy0

1.    Subjek inti pertama, Tata Kelola
Prinsip Spesifik & Isu pada subjek ini antara lain Proses, sistem, struktur, atau mekanisme lain yang memungkinkan perusahaan untuk menerapkan prinsip-prinsip dan praktik-praktik tanggung jawab sosial.

2.    Subjek inti kedua, Hak Asasi Manusia
Prinsip spesifik: HAM adalah hak yang melekat, tidak dapat dicabut, universal, tak terpisahkan dan saling bergantung, yang terkait dengan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Isu: due dilligence (analisa dampak keputusan dan kegiatan); situasi berisiko; menghindari persekongkolan; penanganan keluhan; hak sipil dan politik; hak ekonomi, sosial dan budaya; prinsip dan hak dasar di tempat kerja.

3.    Subjek inti ketiga, Praktik Ketenagakerjaan
Prinsip spesifik: Pekerja bukanlah komoditas (sebaiknya tidak diperlakukan sebagai faktor produksi); berhak mendapat nafkah dari pekerjaan yang dipilihnya;, berhak atas kondisi kerja yang adil dan baik.
Isu: pekerjaan dan hubungan kerja; kondisi kerja dan perlindungan sosial; dialog sosial; kesehatan dan keselamatan kerja; pengembangan SDM dan pelatihan di tempat kerja.

4.    Subjek inti keempat, Lingkungan Hidup
Prinsip spesifik: prinsip tanggung jawab lingkungan; prinsip kehati-hatian; manajemen risiko lingkungan; pencemar membayar.
Isu: pencegahan pencemaran; penggunaan sumber daya berkelanjutan; mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; perlindungan lingkungan hidup, keanekaragaman hayati dan pemulihan habitat alami.

5.    Subjek inti kelima, Praktik Bisnis yang Fair
Prinsip spesifik: perilaku etis Isu: anti korupsi, keterlibatan dalam politik yang bertanggung jawab; persaingan yang adil (fair); mendorong tanggung jawab sosial di rantai nilai; menghargai hak kepemilikan.

6.    Subjek inti keenam, Isu Konsumen
Prinsip spesifik: Terpenuhinya kebutuhan dasar, standar hidup layak, produk dan jasa esensial, keselamatan, informasi; menentukan pilihan; didengarkan; kompensasi kerugian; edukasi; lingkungan yang sehat; privasi; prinsip kehati-hatian.
Isu: perlindungan kesehatan dan keselamatan konsumen; konsumsi berkelanjutan; layanan, dukungan serta penyelesaian keluhan dan perselisihan konsumen; perlindungan data dan privasi konsumen; akses ke pelayanan dasar; pendidikan dan kesadaran

7.    Pelibatan dan Pengembangan Komunitas
Prinsip spesifik: perusahaan adalah bagian tak terpisahkan dari komunitas; komunitas berhak mengambil keputusan sendiri terkait komunitasnya; menghargai karakteristik komunitas; kerja sama.

Isu: Pelibatan masyarakat; pendidikan dan kebudayaan; penciptaan lapangan kerja dan pengembangan ketrampilan; pengembangan dan akses ke teknologi; kemakmuran dan penciptaan pendapatan; kesehatan; investasi sosial.

#iso26000 #tanggungjawabsosialperusahaan #csr #corporatesocialresponsibility

CSR: Penting Gak Sih?


Tangerang, 21 Januari 2020 - CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan mempunyai peran yang sangat penting baik itu bagi masyarakat maupun bagi perusahaan itu sendiri.

Tonton Video selengkapnya -> https://www.youtube.com/watch?v=4Tq7znwKsfA

Mengapa bisa dikatakan begitu ? Karena dengan adanya CSR, selain hal ini menguntungkan bagi masyarakat yaitu dengan adanya kegiatan yang mendorong pemberdayaan masyarakat, dengan adanya CSR ini juga akan membantu perusahaan dalam usaha memperlancar operasional perusahaan sehingga bebas dari gangguan.

Perlunya keterlibatan sosial perusahaan, yaitu:
1.     Kebutuhan dan harapan masyarakat semakin berubah, masyarakat semakin kritis dan peka terhadap produk yang akan dibelinya. Sehingga perushaan tidak bisa hanya memusatkan perhatiannya untuk mendapatkan keuntungan.
2.     Terbatasnya sumber daya alam, bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas, namun harus juga memelihara dan menggunakan sumber daya secara pihak.
3.     Lingkungan sosial yang lebih baik, lingkungan sosial akan mendukung keberhasilan bisnis untuk waktu yang panjang, semakin baik lingkungan sosial dengan sendirinya akan memperbaiki iklim bisnis yang ada.
4.     Perimbangan tanggung jawab dan kekuasaan, kekuasaan yang terlalu besar jika tidak diimbangi dan dikontrol dengan tanggung jawab sosial akan menyebabkan bisnis menjadi kekuatan yang merusak masyarakat.
5.     Keuntungan jangka panjang, dengan tanggung jawab dan keterlibatan sosial tercipta suatu citra positif di masyarakat, karena terciptanya iklim sosial politik yang kondusif bagi kelapangan bisnis perusahaan tersebut.

#csr #tanggungjawabsosial #tjsl #uupt #peraturancsr #manfaatcsr #pentingnyacsr #corporatesocialresponsibility

Kenali Prinsip-Prinsip Ber-CSR

Tangerang, 20 Januari 2020 - Adanya ketidakseragaman dalam penerapan CSR diberbagai negara menimbulkan adanya kecenderungan yang berbeda dalam proses pelaksanaan CSR itu sendiri di masyarakat. Oleh karena itu diperlukan suatu pedoman umum dalam penerapan CSR di manca negara. Dengan disusunnya ISO 26000 sebagai panduan (guideline) atau dijadikan rujukan utama dalam pembuatan pedoman SR yang berlaku umum, sekaligus menjawab tantangan kebutuhan masyarakat global termasuk Indonesia.

Tonton Videonya -> https://www.youtube.com/watch?v=yV499n5q3Ss

Prinsip-prinsip dasar yang menjadi dasar bagi pelaksanaan yang menjiwai atau menjadi informasi dalam pembuatan keputusan dan kegiatan tanggung jawab sosial menurut ISO 26000 meliputi :
  1. Kepatuhan kepada hukum
  2. Menghormati instrumen/badan-badan internasional
  3. Menghormati stakeholders dan kepentingannya
  4. Akuntabilitas
  5. Transparansi
  6. Perilaku yang beretika
  7. Melakukan tindakan pencegahan
  8. Menghormati dasar-dasar hak asasi manusia


Telah disepakati bahwa ISO 26000 ini hanya memuat panduan (guidelines) saja dan bukan pemenuhan terhadap persyaratan karena ISO 26000 ini memang tidak dirancang sebagai standar sistem manajemen dan tidak digunakan sebagai standar sertifikasi sebagaimana ISO – ISO lainnya.

-------------------

#CSRmenurutparaahli #undangundangcsr #CSRadalah #tujuanCSR #manfaatCSR #definisiCSR #fungsiCSR #corporatesocialresponsibility #prinsipprinsipCSR #prinsipcsr #iso26000 #tanggungjawabsosialperusahaan #peraturanCSR #CSR #CSRdiIndonesia

Banyak Perusahaan Yang Keliru Memahami CSR


Tangerang, 19 Januari 2020 - Pemahaman perusahaan dan juga masyarakat di Indonesia tentang program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR masih banyak yang keliru.


Misalnya, beberapa perusahaan masih memahami CSR sebagai promosi perusahaan dan juga pemolesan citra perusahaan. Padahal yang menjadi tujuan utama dari CSR adalah pembangunan berkelanjutan.

Kalau mendengar kata CSR, pasti yang dipikirkan pertamakali adalah uang. Sehingga sebagian besar juga masih berpikir CSR adalah sumbangan perusahaan

Selain itu, masih banyak yang menganggap CSR hanya aspek sosial saja, padahal tidak. Karena tujuannya adalah pembangunan berkelanjutan, tentunya selalu ada aspek ekonomi, sosial, dan juga lingkungan tentu menjadi aspek penting CSR.

Lalu, apa itu CSR? CSR sebetulnya adalah Tanggung jawab suatu organisasi atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang :
  • Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat;
  • Memperhatikan kepentingan dari para stakeholder
  • Sesuai hukum yang berlaku
  • Konsisten dengan norma-norma internasional;
  • Terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, baik kegiatan, produk maupun jasa.

Dampak yang ditimbulkan perusahaan bisa dampak positif maupun negatif. “Bila dampaknya negatif, perusahaan harus mengetahui seluruh potensinya dan kalau bisa hal itu tidak terjadi atau diminimalisir. Sementara kalau dampaknya positif hendaknya dimaksimumkan sehingga perusahan bisa memberikan hasil positif bagi masyarakat.

--------------

#CSRmenurutparaahli #undangundangcsr #CSRadalah #tujuanCSR #manfaatCSR #definisiCSR #fungsiCSR #corporatesocialresponsibility #tanggungjawabsosialperusahaan #peraturanCSR #CSR #CSRdiIndonesia

CSR : Sustainable Reporting


Tangerang, 25 Agustus 2019 - Laporan Keberlanjutan (Sustainable Reporting) merupakan laporan yang diterbitkan suatu organisasi / perusahaan yang isinya terkait dengan pengelolaan dampak ekonomi, lingkungan, dan sosial. Laporan ini juga dapat dipahami sebagai platform kunci untuk mengkomunikasikan kinerja dan dampak keberlanjutan – baik positif atau negatif.

Pelaporan keberlanjutan dapat dianggap sebagai sinonim dengan istilah lain untuk pelaporan non-keuangan; pelaporan triple bottom line, pelaporan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan banyak lagi. Ini juga merupakan elemen intrinsik dari pelaporan terintegrasi; perkembangan yang lebih baru yang menggabungkan analisis kinerja keuangan dan non-keuangan.
Laporan Keberlanjutan yang baik didalamnya menyajikan nilai-nilai dan model tata kelola perusahaan, dan menunjukkan hubungan antara strategi dan komitmennya terhadap ekonomi global yang berkelanjutan.
Apa Manfaatnya?
Penelitian menunjukkan bahwa pendekatan sistematis untuk pelaporan keberlanjutan telah membantu suatu organisasi untuk :
  • Meningkatkan kinerja keberlanjutan.
  • Meningkatkan manajemen risiko dan komunikasi investor.
  • Melibatkan pemangku kepentingan dan meningkatkan hubungan pemangku kepentingan.
  • Memotivasi dan melibatkan karyawan.
  • Membangun kredibilitas sebagai warga korporasi yang berkomitmen dan efektif.
  • Memperkuat manajemen data internal dan sistem pelaporan.
  • Meningkatkan strategi keberlanjutan dan pemilihan indikator dan target kinerja.
  • Tolok ukur keberlanjutan kinerja terhadap diri sendiri dan orang lain.
Pelaporan dan Pemeriksaan
Untuk menunjukkan bahwa perusahaan adalah bisnis yang baik maka perusahaan dapat membuat pelaporan atas dilaksanakannya beberapa standar CSR (Corporate Social Responsibility) termasuk dalam hal:
·         Akuntabilitas atas standar AA1000 berdasarkan laporan sesuai standar John Elkington yaitu laporan yang menggunakan dasar triple bottom line (3BL)
·         Global Reporting Initiative, yang mungkin merupakan acuan laporan berkelanjutan yang paling banyak digunakan sebagai standar saat ini.
·         Verite, acuan pemantauan
·         Laporan berdasarkan standar akuntabilitas sosial internasional SA8000
·         Standar manajemen lingkungan berdasarkan ISO 14000
Banyak perusahaan sekarang menggunakan audit eksternal guna memastikan kebenaran laporan tahunan perseroan yang mencakup kontribusi perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan, biasanya diberi nama laporan CSR atau laporan keberlanjutan (sustainability report). Akan tetapi laporan tersebut sangat luas formatnya, gayanya dan metodologi evaluasi yang digunakan (walaupun dalam suatu industri yang sejenis).
Meski masih banyak kritik mengatakan bahwa laporan ini hanyalah sekadar "pemanis bibir" (suatu basa-basi), misalnya saja pada kasus laporan tahunan CSR dari perusahaan Enron dan juga perusahaan-perusahaan rokok. Namun, dengan semakin berkembangnya konsep CSR dan metode verifikasi laporannya, kecenderungan yang sekarang terjadi adalah peningkatan kebenaran isi laporan. Bagaimanapun, laporan CSR atau laporan keberlanjutan (sustainability report) merupakan upaya untuk meningkatkan akuntabilitas perusahaan di mata para pemangku kepentingannya (stakeholder).

#csr #sustainablereport #laporancsr #palaporancsr #gri #globalreportinginitiative


PROPER : Kenali Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan

Tangerang (23/08/2019) - PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995 dengan nama PROPER PROKASIH. Pelaksanaan PROPER diamanatkan dalam Undang-undang No. 23 tahun 1997 serta telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 127/MENLH/2002.

Prinsip dasar PROPER adalah mendorong perusahaan dalam mengelola lingkungan melalui Instrumen Reputasi dan citra perusahaan yang memiliki kinerja lingkungan yang baik dan instrumen Disinsentif reputasi dan citra bagi perusahaan yang memiliki kinerja lingkungan yang buruk. Insentif reputasi bagi yang mendapat Proper Emas, Hijau dan Biru serta Disinsentif Reputasi bagi yang mendapat PROPER Merah dan Hitam.

Selain mendorong perusahaan melakukan penataan terhadap kinerja lingkungan melalui citra perusahaan, instrumen ini juga bermanfaat sebagai brenchmarking dan indikator kinerja internal perusahaan serta peningkatan eco-efficiency

Dengan diberlakukannya PROPER ini diharapkan masyarakat dapat berperan sebagai pengawas dalam membantu pemerintah meningkatkan pengawasan lingkungan hidup. Melalui PROPER hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian KLH disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Prestasi PROPER ini telah menjadi instrument Insentif dan Disinsetif reputasi dan citra perusahaan untuk meningkatkan penataan perusahaan di berbagai negara, antara lain Filipina (dengan nama ECOWATCH), Mexico (dengan nama Public Environmental Performance Indicators/PEPI), China, Bangladesh, India, Thailand, Venezuela dan Colombia. Di Indonesia, PROPER

PROPER PROKASIH
Diawal pelaksanaan tahun 1995, PROPER ini hanya menilai kinerja pengolahan air limbah khusus terhadap perusahaan yang membuang limbahnya ke sungai dalam lingkup Program Kali Bersih (PROKASIH). Penilaian ini mengacu pada Kepmen No. 03 tahun 1991 tentang baku mutu limbah cair.

Program penilaian peringkat kinerja perusahaan tahun 1995 tersebut mendapat bantuan dari CIDA, AUS-AID dan kemudian Bank Dunia baik dalam pendanaan maupun jasa konsultasi, namun karena krisis ekonomi dan politik maka sejak 1998 pelaksanaan PROPER dihentikan.

Setelah mengalami beberapa hambatan, akhirnya KLH kembali menggulirkan program ini pada tahun 2002 dengan modifikasi sehingga PROPER sekarang lebih integratif, tidak hanya pengendalian pencemaran air, namun juga pengendalian pencemaran secara keseluruhan, “multi media” mencakup pengendalian pencemaran air, pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, persyaratan AMDAL dan beberapa aspek pendukung yang digolongkan sebagai “beyond compliance”.

Dalam pelaksanaan PROPER, KLH telah menyusun mekanisme penilian yang terdiri dari beberapa tahapan, yakni :
1.      Pemilihan peserta PROPER
2.      Pembuatan kriteria penilaian
3.      Pembuatan prosedur penilaian
4.      Sosialisasi PROPER
5.      Pengumpulan dan analisa data
6.      Verifikasi data
7.      Penilaian tahap 1 (peer review tahap 1)
8.      Penilaian tahap 2 (peer review tahap 2)
9.      Pertimbangan dari dewan PROPER
10.  Hasil penilaian Dewan PROPER diserahkan pada MENLH
11.  MENLH menyampaikan hasil penilaian PROPER ke Presiden dan mengumkannya pada masyarakat.

5 Peringkat PROPER
Untuk memudahkan masyarakat dalam menyikapi tingkat penataan perusahaan, maka PROPER dikelompokan dalam 5 (lima) peringkat, yakni :

·       Peringkat Emas : Peringkat ini ditujukan  untuk usaha / kegiatan yang telah berhasil melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan atau melaksanakan produksi bersih serta telah mencapai hasil yang sangat memuaskan.

·        Peringkat Hijau : untuk usaha / kegiatan yang telah berhasil melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan mencapai hasil lebih baik dari persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

·       Peringkat Biru : untuk usaha / kegiatan yang telah melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan telah mencapai hasil yang sesuai  dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

·       Peringkat Merah : untuk usaha / kegiatan yang telah melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup tetapi belum mencapai persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


·       Peringkat Hitam : untuk usaha / kegiatan yang belum melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup  yang berarti.

#proper #amdal #KLH

Translate

More

Search This Blog

Ujang Rusdianto

Ujang Rusdianto
Consultant / Trainer / Public Speaker / Lecturer UMN / Owner Kasa 1 Indonesia

Kontak

Riveira Village
Jl. Riveira Barat No. 27
Tangerang, Banten
Telp : (021) 2222 8658
Mobile : 0878-3855-1988 (Whatsaap)
0821-1376-0538