Kenali Prinsip-Prinsip Ber-CSR

Tangerang, 20 Januari 2020 - Adanya ketidakseragaman dalam penerapan CSR diberbagai negara menimbulkan adanya kecenderungan yang berbeda dalam proses pelaksanaan CSR itu sendiri di masyarakat. Oleh karena itu diperlukan suatu pedoman umum dalam penerapan CSR di manca negara. Dengan disusunnya ISO 26000 sebagai panduan (guideline) atau dijadikan rujukan utama dalam pembuatan pedoman SR yang berlaku umum, sekaligus menjawab tantangan kebutuhan masyarakat global termasuk Indonesia.

Tonton Videonya -> https://www.youtube.com/watch?v=yV499n5q3Ss

Prinsip-prinsip dasar yang menjadi dasar bagi pelaksanaan yang menjiwai atau menjadi informasi dalam pembuatan keputusan dan kegiatan tanggung jawab sosial menurut ISO 26000 meliputi :
  1. Kepatuhan kepada hukum
  2. Menghormati instrumen/badan-badan internasional
  3. Menghormati stakeholders dan kepentingannya
  4. Akuntabilitas
  5. Transparansi
  6. Perilaku yang beretika
  7. Melakukan tindakan pencegahan
  8. Menghormati dasar-dasar hak asasi manusia


Telah disepakati bahwa ISO 26000 ini hanya memuat panduan (guidelines) saja dan bukan pemenuhan terhadap persyaratan karena ISO 26000 ini memang tidak dirancang sebagai standar sistem manajemen dan tidak digunakan sebagai standar sertifikasi sebagaimana ISO – ISO lainnya.

-------------------

#CSRmenurutparaahli #undangundangcsr #CSRadalah #tujuanCSR #manfaatCSR #definisiCSR #fungsiCSR #corporatesocialresponsibility #prinsipprinsipCSR #prinsipcsr #iso26000 #tanggungjawabsosialperusahaan #peraturanCSR #CSR #CSRdiIndonesia

Translate

More

Search This Blog

Ujang Rusdianto

Ujang Rusdianto
Consultant / Trainer / Public Speaker / Lecturer UMN / Owner Kasa 1 Indonesia

Kontak

Riveira Village
Jl. Riveira Barat No. 27
Tangerang, Banten
Telp : (021) 2222 8658
Mobile : 0878-3855-1988 (Whatsaap)
0821-1376-0538