PROPER : Kenali Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan

Tangerang (23/08/2019) - PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995 dengan nama PROPER PROKASIH. Pelaksanaan PROPER diamanatkan dalam Undang-undang No. 23 tahun 1997 serta telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 127/MENLH/2002.

Prinsip dasar PROPER adalah mendorong perusahaan dalam mengelola lingkungan melalui Instrumen Reputasi dan citra perusahaan yang memiliki kinerja lingkungan yang baik dan instrumen Disinsentif reputasi dan citra bagi perusahaan yang memiliki kinerja lingkungan yang buruk. Insentif reputasi bagi yang mendapat Proper Emas, Hijau dan Biru serta Disinsentif Reputasi bagi yang mendapat PROPER Merah dan Hitam.

Selain mendorong perusahaan melakukan penataan terhadap kinerja lingkungan melalui citra perusahaan, instrumen ini juga bermanfaat sebagai brenchmarking dan indikator kinerja internal perusahaan serta peningkatan eco-efficiency

Dengan diberlakukannya PROPER ini diharapkan masyarakat dapat berperan sebagai pengawas dalam membantu pemerintah meningkatkan pengawasan lingkungan hidup. Melalui PROPER hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian KLH disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Prestasi PROPER ini telah menjadi instrument Insentif dan Disinsetif reputasi dan citra perusahaan untuk meningkatkan penataan perusahaan di berbagai negara, antara lain Filipina (dengan nama ECOWATCH), Mexico (dengan nama Public Environmental Performance Indicators/PEPI), China, Bangladesh, India, Thailand, Venezuela dan Colombia. Di Indonesia, PROPER

PROPER PROKASIH
Diawal pelaksanaan tahun 1995, PROPER ini hanya menilai kinerja pengolahan air limbah khusus terhadap perusahaan yang membuang limbahnya ke sungai dalam lingkup Program Kali Bersih (PROKASIH). Penilaian ini mengacu pada Kepmen No. 03 tahun 1991 tentang baku mutu limbah cair.

Program penilaian peringkat kinerja perusahaan tahun 1995 tersebut mendapat bantuan dari CIDA, AUS-AID dan kemudian Bank Dunia baik dalam pendanaan maupun jasa konsultasi, namun karena krisis ekonomi dan politik maka sejak 1998 pelaksanaan PROPER dihentikan.

Setelah mengalami beberapa hambatan, akhirnya KLH kembali menggulirkan program ini pada tahun 2002 dengan modifikasi sehingga PROPER sekarang lebih integratif, tidak hanya pengendalian pencemaran air, namun juga pengendalian pencemaran secara keseluruhan, “multi media” mencakup pengendalian pencemaran air, pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, persyaratan AMDAL dan beberapa aspek pendukung yang digolongkan sebagai “beyond compliance”.

Dalam pelaksanaan PROPER, KLH telah menyusun mekanisme penilian yang terdiri dari beberapa tahapan, yakni :
1.      Pemilihan peserta PROPER
2.      Pembuatan kriteria penilaian
3.      Pembuatan prosedur penilaian
4.      Sosialisasi PROPER
5.      Pengumpulan dan analisa data
6.      Verifikasi data
7.      Penilaian tahap 1 (peer review tahap 1)
8.      Penilaian tahap 2 (peer review tahap 2)
9.      Pertimbangan dari dewan PROPER
10.  Hasil penilaian Dewan PROPER diserahkan pada MENLH
11.  MENLH menyampaikan hasil penilaian PROPER ke Presiden dan mengumkannya pada masyarakat.

5 Peringkat PROPER
Untuk memudahkan masyarakat dalam menyikapi tingkat penataan perusahaan, maka PROPER dikelompokan dalam 5 (lima) peringkat, yakni :

·       Peringkat Emas : Peringkat ini ditujukan  untuk usaha / kegiatan yang telah berhasil melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan atau melaksanakan produksi bersih serta telah mencapai hasil yang sangat memuaskan.

·        Peringkat Hijau : untuk usaha / kegiatan yang telah berhasil melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan mencapai hasil lebih baik dari persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

·       Peringkat Biru : untuk usaha / kegiatan yang telah melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan telah mencapai hasil yang sesuai  dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

·       Peringkat Merah : untuk usaha / kegiatan yang telah melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup tetapi belum mencapai persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


·       Peringkat Hitam : untuk usaha / kegiatan yang belum melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup  yang berarti.

#proper #amdal #KLH

Translate

More

Search This Blog

Ujang Rusdianto

Ujang Rusdianto
Consultant / Trainer / Public Speaker / Lecturer UMN / Owner Kasa 1 Indonesia

Kontak

Riveira Village
Jl. Riveira Barat No. 27
Tangerang, Banten
Telp : (021) 2222 8658
Mobile : 0878-3855-1988 (Whatsaap)
0821-1376-0538