Stakeholder Relations (2) : Mengkategorikan Stakeholder Organisasi

Jakarta, 25 Juni 2014 (Ujang Rusdianto) - Siapa saja yang dapat dianggap sebagai stakeholder yang sah terhadap operasi perusahaan? Untuk menentukan siapa stakeholders perusahaan Anda, maka sebuah organisasi harus melakukan stakeholders mapping atau analisa stakeholders, atau sebagian menyebutnya pemetaan stakeholders.
 
Menurut Stakeholder Saliance Model, pengelompokan stakeholder dapat dilakukan berdasarkan tipe sesuai kemampuan mempengaruhi suatu organisasi berdasarkan power, legitimasi dan urgensi yang dimilikinya (Cornelison, 2009 : 50). Model ini sekaligus menunjukkan bahwa pengenalan stakeholder tidak sekedar menjawab pertanyaan siapa stekholder suatu isu tapi juga sifat hubungan stakeholder dengan issu, sikap, pandangan, dan pengaruh stakeholder itu.
Legitimasi berkaitan dengan individu/kelompok yang dianggap sah dan berhubungan dengan organisasi. Power terkait kekuatan atau pengaruh yang dimiliki oleh individu/kelompok tersebut. Sedangkan urgency terkait informasi atau kepentingan yang dimiliki individu/kelompok tersebut. Ketiga aspek ini yang akan menentukan derajat kesahihan stakeholder.
                         
7 Kategori Stakeholder
Aspek-aspek yang diuraikan sebelumnya, sangat penting dianalisis untuk mengenal stakeholder lebih lanjut. Menurut medel tersebut stakeholder akan terbagi ke dalam 7 katogori, yaitu sebagai berikut :
Kategori Pertama, Dormant Stakeholder, yaitu stakeholder yang hanya memiliki “power” namun tidak memiliki “legitimasi” dan “urgensi”. Kategori Kedua, Discretionary stakeholder, yaitu stakeholder yang hanya memiliki “legitimasi” namun “power” dan “urgensi” tidak ada padanya. Kategori Ketiga, Demanding stakeholder, yaitu stakeholder yang hanya memiliki “urgensi” namun tidak memiliki “power” dan “legitimasi”. Kategori Keempat, Dominant Stakeholder, yaitu stakeholder yang memiliki “power” dan “legitimasi” namun tidak memiliki “urgensi”. Kategori Kelima, Dangerous Stakeholder, yaitu stakeholder yang memiliki “power” dan “urgensi” namun tidak memiliki “legitimasi”. Kategori Keenam, Dependant Stakeholder, yaitu stakeholder yang memiliki “legitimasi” dan “urgensi” namun tidak memiliki “power”. Kategori Ketujuh, Definitive Stakeholder, yaitu stakeholder yang memiliki “legitimasi”, “urgensi” dan “power” (Rusdianto, 2013 : 38-39).
Meskipun power, legitimasi dan urgensi itu bersama-sama dan saling terkait dalam mempengaruhi pengambilan tindakan oleh sebuah perusahaan, tetapi yang paling besar dari ketiganya adalah Power. Power dimaknai sebagai kekuatan nyata suatu pemangku kepentingan untuk melakukan tekanan dan tuntutan baik secara sosial, politis, maupun hukum.
Dalam kasus tertentu, suatu stakeholder mungkin memiliki legitimasi dan memiliki urgensitas yang sangat tinggi (keadaan mereka sudah sangat membahayakan dari segi kelangsungan hidup) untuk melakukan penuntutan kepada sebuah perusahaan, namun karena mereka tidak memiliki kekuasaan yang real (misalnya mereka terpecah belah dalam memandang persoalan itu, bahkan ada yang menerima begitu saja hal tersebut sebagai sebuah ”bencana alam” dan bukan ”bencana buatan manusia” yang harus dituntut), maka perusahaan bisa enggan atau bahkan tidak mau melakukan tindakan apa pun.

Baca Selengkapnya dalam Buku :
Ujang Rusdianto, 2013. CSR Communications : A Framework for PR Practitioners, Graha Ilmu : Yogyakarta.

Translate

More

Search This Blog

Ujang Rusdianto

Ujang Rusdianto
Consultant / Trainer / Public Speaker / Lecturer UMN / Owner Kasa 1 Indonesia

Kontak

Riveira Village
Jl. Riveira Barat No. 27
Tangerang, Banten
Telp : (021) 2222 8658
Mobile : 0878-3855-1988 (Whatsaap)
0821-1376-0538