Bank Tanah : Apa dan Untuk Apa?

Jakarta, 22 Oktober 2014 (Ujang Rusdianto) - Pemerintahan baru Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) diprediksi sejumlah pihak akan menghadapi banyak tantangan selama masa pemerintahannya. Salah satunya, terkait penyediaan perumahan terutama bagi masyarakat kelas menengah dan bawah. Untuk mengatasi persoalan lahan ini, pemerintahan Jokowi harus segera membuat regulasi berupa payung hukum untuk pengadaan Bank Tanah.
 
Apa itu Bank Tanah?
Dalam konteks  sektor  publik, Bank  tanah merupakan suatu strategi pemerintah untuk  menangani pembaharuan kota (urban  renewal), melestarikan ruang terbuka dan menstabilkan  nilai tanah milik pada area tertentu.
Secara teknis bank tanah adalah praktik pembelian/pengambil alihan tanah dengan maksud dikembangkan/dimatangkan guna memenuhi kebutuhan pembangunan di kemudian hari.  
Jadi, bank tanah adalah konsep yan terkait dengan  mengakses tanah untuk keperluan penyediaan layanan publik untuk perumahan, industri, pertanian, dengan  pengelolaan lahan, mengarahkan pasar tanah serta mencegah spekulasi tanah.
Setidaknya ada empat prinsip dasar tentang pembentukan Bank Tanah. Pertama, bahwa  pelaksana  kegiatan  bank  tanah  perkotaan  di  arahkan  sebagai  upaya memberdayakan  tanah  sebagai  kekayaan  bangsa  Indonesia  untuk  pencapaian kesejahteraan  rakyat.  Hal  ini  dimaksudkan  bahwa  tanah  yang  merupakan  aset  bangsa harus  dapat  dimanfaatkan  seadil  dan  seoptimal  mungkin  guna  mencapai  tujuan bersama yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Kedua, dalam  upaya  mewujudkan  lembaga  pertanahan,  maka  peranan  pemerintah  sangant diperlukan,  secara  yuridis  formal  memang  sudah  menjadi  kewenangan  pemerintah untuk  mengatur  dan  menyelenggarakan  peruntukan,  penggunaan  dan  persediaan  tanah  serta pemeliharaan tanah.
Ketiga, lembaga  bank  tanah  dapat  memberikan  jaminan  ketersediaan  tanah  dengan mengupayakan  peningkatan  daya  guna  dan  hasil  guna  dalam  pemanfaatan  tanah,  dan mempertimbangkan  kondisi  fisik  tanah,  sekaligus  rasio  keseimbangan  distribusi  tanah dengan  menyelaraskan  kepentingan  individu,  masyarakat,  pemerintah  dan  swasta serta  senantiasa  memperhatikan  fungsi  social  tanahdalam  konteks  pembangunan  kota yang berkelanjutan.
Keempat, agar  kegiatan  bank  tanah  dapat  mencapai  pemanfaatan  tanah  yang  optimal  dan mampu  meningkatkan  kesejahteraan  pemilik  tanah,  caranya  adlah  melibatkan  secara aktif para pemilik tanah dalam manajemen lembaga bank tanah.
Potensi Bank Tanah di Indonesia
Bank Tanah, sebagai salah satu alternatif pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mempunyai tujuan, antara lain: Menjamin  terwujudnya  tujuan  yang  dirumuskan  dalam  Pasal  33  ayat  (3)  UUD  1945  yaitu bahwa  bumi,  air  dan  kekayaan  alam  yang  terkandung  didalamnya  dikuasai  oleh  Negara  dan dipergunakan  untuk  sebesar-besar  kemakmuran  rakyat  yang  perwujudannya  adalah pembangunan nasional yang berkelanjutan, adil, dan merata bagi kepentingan rakyat banyak.
Selain itu, Bank Tanah bertujuan sebagai  instrument  untuk  melaksanakan  berbagai  kebijakan  pertanahan  dan  mendukung pengembangan wilayah secara efisien dan efektif; Mengendalikan  pengadaan,  penguasaan  dan  pemanfaatan  tanah  secara  adil  dan  wajar  dalam melaksanakan pembangunan.
Jika ada kepastian hukum dan Bank Tanah ini di Indonesia dibentuk, maka pemerintahan mendatang akan mampu menyelesaikan masalah perumahan rakyat dengan cara menyelesaikan persoalan-persoalan mendasar yang menghambat dalam pemenuhan hunian layak bagi masyarakat, seperti penyediaan lahan dan koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, yang tak kalah penting yaitu memperbaiki mental para pejabat yang diberikan tanggung jawab harus pro-rakyat.

Translate

More

Search This Blog

Ujang Rusdianto

Ujang Rusdianto
Consultant / Trainer / Public Speaker / Lecturer UMN / Owner Kasa 1 Indonesia

Kontak

Riveira Village
Jl. Riveira Barat No. 27
Tangerang, Banten
Telp : (021) 2222 8658
Mobile : 0878-3855-1988 (Whatsaap)
0821-1376-0538