Kantor Ramah Lingkungan; Alternatif CSR Lingkungan

Tangerang, 8 Juni 2015 - Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Kriteria dan Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan, Bangunan ramah lingkungan adalah bangunan yang menerapkan prinsip lingkungan dalam perancangan, pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaannya dan aspek penting penanganan dampak perubahan iklim.
 
Lebih jauh bias dimaknai bahwa Kantor ramah lingkungan adalah kantor yang menerapkan prinsip lingkungan dalam perancangan, pembangunan, pengoperasian, danpengelolaannyadan aspek penting penanganan dampak perubahan iklim.
 
Melalui penerapan konsep Kantor Ramah Lingkungan secara konsisten, perusahaan akan mampu memperoleh penghematan biaya, peningkatan produktivitas kerja,pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan, dan terciptanya lingkungan kantor yang bersih, sehat dan nyaman.
 
Secara umum, Kantor Ramah Lingkungan memiliki beberapa karakteristik, antara lain : Menggunakan material bangunan yang ramah lingkungan, Terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana untuk konservasi sumberdaya air dalam bangunan gedung, Terdapat fasilitas pemilahan sampah, Memperhatikan aspek kesehatan bagi penghuni bangunan seperti sirkulasi udara bersih dan lain-lain.
 
Indikator yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan kegiatan Kantor Ramah Lingkungan, antara lain menurunnya: Tagihan air (rp/tahun), Tagihan listrik (rp/tahun), Penggunaan listrik (kWh/tahun), Penggunaan kertas (kg/tahun) dan Jumlah sampah yang dihasilkan (kg/tahun).
 
Untuk pelaksanaan Kantor Ramah Lingkungan dapat mengacu pada dokumen Pengembangan Pelaksanaan Eco Office Kementerian Lingkungan Hidup, yang diterbitkan pada bulan Mei 2009. Beberapa kegiatan Eco Office yang telah dilaksanakan oleh beberapa perusahaan di Indonesia antara lain: Penghematan pemakaian air di lokasi pabrik, Pembuatan waduk/embung sebagai kantong-kantong air di dalam Kebun, Program daur ulang kertas yang berasal dari aktivitas perkantoran, Memanfaatkan lahan kosong untuk penghijauan, Pembuatan lubang biopori dan lainnya (UR/VI/2015).

Translate

More

Search This Blog

Ujang Rusdianto

Ujang Rusdianto
Consultant / Trainer / Public Speaker / Lecturer UMN / Owner Kasa 1 Indonesia

Kontak

Riveira Village
Jl. Riveira Barat No. 27
Tangerang, Banten
Telp : (021) 2222 8658
Mobile : 0878-3855-1988 (Whatsaap)
0821-1376-0538