Bukan Hanya Laba; Aspek Sosial dan Lingkungan juga Penting

Tangerang Selatan, 17 Maret 2016 - Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP1) atau lebih dikenal sebagai CSR (Corporate Social Responsibility) mulai banyak dibahas sejak dasawarsa terakhir. Banyak perusahaan menganggap etika berbisnis sekedar sebagai pemenuhan standar legal, dan hal itu pun sekedar dari segi administrasi dan kepatuhan terhadap aturan dan peraturan internal. Akan tetapi keadaan sekarang berbeda.
Perhatian terhadap Tanggung Jawab Sosial (TJS) dan etika berbisnis makin besar dan banyak perusahaan mulai sadar bahwa keberhasilan harus dibangun dari penghargaan dan kepercayaan masyarakat. Kini perusahaan diminta, dituntut dan didorong memperbaiki cara berusaha berdasarkan tingkah laku etis dan patuh hukum.
Perusahaan juga dituntut agar peka terhadap kebutuhan semua pihak yang berkepentingan dalam kegiatan usahanya sedangkan pihak yang berkepentingan adalah mereka yang dipengaruhi atau terkena dampak atau mampu mempengaruhi keputusan dan tindakan perusahaan tersebut.
Kecenderungan ini juga terjadi di Indonesia. Pada pertengahan tahun 2007, pemerintah Indonesia bahkan telah menerbitkan UU baru tentang Perseroan Terbatas yang salah satu pasalnya (Pasal 74, UU No. 40 Tahun 2007) mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan atau berkaitan dengan sumberdaya alam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, termasuk melaporkan program TJS tersebut dalam laporan tahunan. Pasal tersebut menimbulkan debat hangat tentang perlu tidaknya TJS diwajibkan dengan Undang-undang yang sukar ditegakkan mengingat lemahnya penegakan hukum di Indonesia secara umum.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apa TJS tersebut dan bagaimana melaksanakannya? TJS didasarkan pada tiga pilar yang dikenal sebagai 3-P (People, Profit, Planet) atau triple bottom line (ekonomi, ekologi, sosial). Melalui penerapan Tanggung Jawab Sosial, diharapkan agar ketiga segi ini: manusia atau faktor sosial, keuntungan atau faktor ekonomi, dan bumi atau faktor lingkungan, tetap dalam keadaan seimbang; keadaan ideal yang diharapkan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Karena itu Tanggung Jawab Sosial meliputi ketiga faktor ini dan pada dasarnya dimaksudkan untuk: Mengutamakan/m • elindungi kepentingan umum, Menganut kebijakan tidak merugikan pihak lain atau “Do no harm policy”, Melakukan kegiatan secara bertanggung jawab dan bukan sekedar bagibagi uang, dan Melebihi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundangan (beyond compliance).

Secara umum TJS dapat dikatakan meliputi cara berusaha yang transparan dengan berbasis pada nilai-nilai etika, kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan dan menghargai serta menghormati orang lain, masyarakat dan lingkungan (Kytle & Ruggie 2005). Meskipun ada banyak definisi berbeda (Dahlsrud 2008), pada umumnya ada kesepakatan bahwa prinsip TJS adalah akuntabilitas; transparansi; patuh terhadap peraturan-perundangan, konvensi dan standar internasional dan menghormati hak asasi manusia (Ujang Rusdianto).

Translate

More

Search This Blog

Ujang Rusdianto

Ujang Rusdianto
Consultant / Trainer / Public Speaker / Lecturer UMN / Owner Kasa 1 Indonesia

Kontak

Riveira Village
Jl. Riveira Barat No. 27
Tangerang, Banten
Telp : (021) 2222 8658
Mobile : 0878-3855-1988 (Whatsaap)
0821-1376-0538