Masyarakat sebagai Stakeholder Pembangunan

Jakarta, 21 Juni 2014 (Ujang Rusdianto) - Dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan, implementasinya tidak dapat dilepaskan dari ketatalaksanaan program. Secara konseptual, program tersebut kemudian diformulasikan untuk rancangan pembangunan yang selanjutnya diimplementasikan dalam berbagai kegiatan.

Seiring penerapan Otonomi Daerah, konsep pelaksanaan pembangunan diarahkan pada perluasan peran pemerintah daerah dan segenap pemangku kepentingan (stakeholder) pembangunan. Peran pemerintah pusat dalam hal ini, lebih difokuskan pada koordinasi dan pembinaan.
Membincang stakeholder dalam implementasi program pembangunan, paling tidak ada dua aspek yang berkaitan erat dengan eksistensi pemangku kepentingan tersebut, yaitu klasifikasi dan partisipasi pemangku kepentingan.
Dalam implementasi program pembangunan, stakeholder memiliki definisi yang beragam. Umumnya istilah stakeholder digunakan untuk mendeskripsikan komunitas atau organisasi yang secara permanen menerima dampak dari aktivitas atau kebijakan, di mana mereka berkepentingan terhadap hasil aktivitas atau kebijakan tersebut.
Lebih jauh lagi, Crosby (1992) membedakan pemangku kepentingan dalam pembangunan menjadi tiga kelompok. Pertama, pemangku kepentingan utama, yakni yang menerima dampak positif atau negatif (di luar kerelaan) dari suatu kegiatan. Kedua, pemangku kepentingan penunjang, adalah yang menjadi perantara dalam membantu proses penyampaian kegiatan. Ketiga, pemangku kepentingan kunci, yakni yang berpengaruh kuat atau penting terkait dengan masalah, kebutuhan, dan perhatian terhadap kelancaran kegiatan.

Masyarakat yang Terlupa
Dalam pembangunan daerah akan dijumpai adanya stakeholder sebagai aktor yang memiliki peran signifikan. Stakeholder tersebut yaitu pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Tingkat keterlibatan ketiga komponen ini akan terbagi ke dalam berbagai variasi dan fungsi yang bisa menyebabkan adanya perbedaan kepentingan yang beragam.
Keberlangsungan dan kesuksesan program Pembangunan sangat tergantung dengan pihak-pihak terkait dengan pembagunan itu, yang mana pihak-pihak dimaksud dapat disebut sebagai stakeholder Pembangunan. Karena perbedaan inilah, diperlukan adanya kordinasi dalam proses pembangunan.
Bagaimanapun pembangunan memiliki sasaran tunggal - yakni rakyat. Sayangnya, di era demokrasi seperti saat ini, dari rakyat nya jelas – tapi oleh dan untuk siapanya yang masih kabur. Dengan demikian, pertanyaan yang layak kita ajukan; Apakah dalam penyusunan program pembangunan, pelaksanaan, monitoringnya serta evaluasinya telah melibatkan masyarakat? Pertanyaan ini sangat penting, mengingat hal ini sangat menentukan keberlangsungan dan kelancaran program pembangunan.
Dapat dikatakan, setiap pemangku kepentingan pembangunan ini memiliki sumber daya dan kebutuhan masing-masing yang harus terwakili dalam proses pengambilan keputusan dalam kegiatan pembangunan. Jelas dalam hal ini, pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan kelompok tertentu, melainkan merupakan keputusan bersama atau secara kolektif.

Translate

More

Search This Blog

Ujang Rusdianto

Ujang Rusdianto
Consultant / Trainer / Public Speaker / Lecturer UMN / Owner Kasa 1 Indonesia

Kontak

Riveira Village
Jl. Riveira Barat No. 27
Tangerang, Banten
Telp : (021) 2222 8658
Mobile : 0878-3855-1988 (Whatsaap)
0821-1376-0538