Menunggu Esksitensi CSR Islami

Jakarta, 28 Juni 2014 (Ujang Rusdianto) - Praktik CSR (Corporate Social Responsibility) yang berkembang sekarang ini, masih didominasi oleh ekonomi konvensional. Meski semangat CSR di Indonesia terus meningkat untuk mempromosikan sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dan berperilaku etis, CSR kemudian merosot menjadi program-program eksploitatif yang terselubung. Tak jarang pula, CSR digunakan sebagai tools marketing.


Program-program CSR idealnya menguntungkan kedua belah pihak – perusahaan dan penerima manfaat. Sayangnya, sering kali hanya perusahaan yang menikmati manfaatnya. CSR hanya topeng dibalik upaya perusahaan untuk meningkatkan keuntungan mereka. CSR yang semula dimaksudkan untuk memberdayakan, justru berbalik arah memperdaya masyarakat.
Membaca apa yang diungkapkan Edi Soeharto, Ph.D (2010 : 97), praktik CSR sering kali tidak memasukkan etika bisnis islam dalam bingkai ekonomi islam atau yang sering disebut ekonomi islam. Manan (1982) memaknai ekonomi islam sebagai ilmu sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat dalam perspektif nilai-nilai islam.
Etika bisnis Islam sebenarnya telah diajarkan Nabi Saw. saat menjalankan perdagangan. Karakteristik Nabi Saw., sebagai pedagang adalah, selain dedikasi dan keuletannya juga memiliki sifat shidiq, fathanah, amanah dan tabligh. Ciri-ciri itu masih ditambah Istiqamah.
Para pelaku usaha dituntut mempunyai kesadaran mengenai etika dan moral, karena keduanya merupakan kebutuhan yang harus dimiliki. Pelaku usaha atau perusahaan yang ceroboh dan tidak menjaga etika, tidak akan berbisnis secara baik sehingga dapat mengancam hubungan sosial dan merugikan konsumen, bahkan dirinya sendiri.

Mencapai Derajat Tertinggi
Secara sederhana, CSR Islami dapat dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan berdasarkan nilai-nilai Islam. Praktik bisnis dalam kerangka CSR Islami mencakup serangkaian kegiatan bisnis dalam berbagai bentuknya.
Menurut Rivai (2009), meskipun tidak dibatasi jumlah kepemilikan barang, jasa serta profitnya, namun cara-cara memperolehnya, pendayagunaan hartanya, dibatasi oleh aturan halal – haram sesuai syariah.
Motif dalam melaksanakan CSR Islami adalah mengedepankan kedermawanan dan ketulusan hati. Rakhmat (2008 : 259-260) mengungkapkan, para pelaku CSR yang memiliki sifat kedermawanan dan ketulusan hati tersebut digolongkan ke dalam orang-orang atau kelompok yang telah mencapai derajat tertinggi.
Lalu bagaimana bentuk program CSR nya? Pertama, Investasi Ziswaf (Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf) yang peruntukannya disesuaikan dengan karakteristik penerima manfaat. Kedua, sistem Qardhul Hassan, yakni program-program pemberian modal yang diangsur tanpa penambahan apapun dan tujuannya untuk pemandirian usaha. Ketiga, sistem bagi hasil, dapat diterapkan pada kelompok ekonomi yang bisa memberi keuntungan, namun seluruh hasil tersebut tetap ditujukan untuk pemberdayaan (Sadewo, 2008 : 90).  

Translate

More

Search This Blog

Ujang Rusdianto

Ujang Rusdianto
Consultant / Trainer / Public Speaker / Lecturer UMN / Owner Kasa 1 Indonesia

Kontak

Riveira Village
Jl. Riveira Barat No. 27
Tangerang, Banten
Telp : (021) 2222 8658
Mobile : 0878-3855-1988 (Whatsaap)
0821-1376-0538