Pro-Kontra Forum CSR Daerah

Jakarta, 27 Juni 2014 (Ujang Rusdianto) - CSR (Corporate Social Responsibility) di Indonesia menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan. Mulai dari inovasi program, upaya kemitraan hingga pembuatan regulasi dan kebijakan yang diwujudkan dengan adanya produk hukum baik itu Peraturan Walikota (Perwal) maupun Peraturan daerah (Perda) CSR.
 
Sayangnya, disharmonisasi dalam pelaksanaan program CSR terkait dengan jenis kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah provinsi dan kab/kota masih terjadi. Timbulnya kondisi disharmonisasi ini disebabkan oleh belum adanya penataan tugas dan tanggungjawab masing-masing tingkat pemerintahan dalam pengelolaan program CSR. Overlapping objek bantuan CSR masih sering dijumpai baik pada level unit organisasi maupun kewilayahan.

Apa Forum CSR Daerah itu?
Permasalahan di daerah perlu diatasi dengan memadupadankan program pembangunan daerah dengan program CSR melalui perencanaan yang terpadu menggunakan data by name dan by address. Lain itu, perlu adanya koordinasi antara pemerintah provinsi dan kab/kota untuk menata permasalahan-permasalahan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Uraian inilah sekiranya yang menjadi dasar dibentuknya Forum CSR di beberapa daerah. Forum CSR Daerah merupakan wadah kerjasama yang beranggotakan pemerintah, pelaku usaha dan tokoh masyarakat di daerah yang bertugas melaksanakan sinkronisasi program CSR dan program APBD dalam rangka meningkatkan optimalisasi pembangunan daerah. Menambahkan elemen lainnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pengamat dan akademis juga dibutuhkan untuk penyimbang antara kebutuhan dan kebijakan yang nanti akan diambil.
Bila melihat maksud dan tujuan dibentuknya Forum CSR Daerah, hal ini akan berdampak positif dalam pembangunan daerah. Setidaknya hal ini merupakan upaya multiaktor pembangunan di daerah untuk mewujudkan kemitraan. Tujuan akhirnya adalah mempercepat pembangunan daerah. Seperti yang ditunjukkan Forum CSR Jabar dan Cilegon Corporate Social Responsibility (CCSR).
Untuk mengatasi berbagai permasalahan di atas inisiatif dari berbagai daerah untuk membentuk Forum CSR di daerah perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak baik pemerintah daerah maupun pengusaha di daerah. Namun, apa yang diungkapkan ini masih dalam tataran konsep yang ideal, bagaimana praktiknya dilapangan? Ini yang kemudian menjadi perhatian banyak pihak.

Pro-Kontra Keberadaan Forum CSR Daerah
Keberadaan Forum CSR Daerah masih menimbulkan pro dan kontra. Beberapa pemerintah daerah menghendaki program CSR masuk di dalam penerimaan daerah dengan menetapkan besaran penerimaan tertentu. Di lain pihak pelaku usaha (corporate) mengangap CSR semata-mata merupakan urusan  bisnis  dan tabu untuk dicampuri oleh pemerintah daerah. Dengan adanya perbedaan persepsi ini kiranya perlu upaya untuk meningkatkan kesepahaman tentang program CSR di antara pemangku kepentingan 
Pihak yang pro berpendapat, pada tingkat provinsi pembentukan Forum CSR Daerah dipandang perlu untuk penguatan kerja sama antardaerah kabupaten atau kota diwilayah provinsi bersangkutan. Melalui Forum CSR Daerah pula, diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala dan permasalahan CSR sehingg dapat meningkatkan sinergi program pembangunan daerah dengan program CSR.
Sementara itu, pihak yang kontra dengan dibentuknya forum CSR Daerah berpendapat, CSR tidak perlu ada campur tangan pemerintah, karena sejauh ini sudah ada regulasi yang mengatur CSR di Indonesia dan ISO 26000 sebagai panduan CSR yang telah diseoakati secara global. Masih menurut pihak yang kontra, peran dari Pemerintah Daerah adalah terletak pada aspek pengawasan dan mengkaji sejauh mana manfaat yang dapat diberikan oleh perusahaan terhadap masyarakat setempat. Pemda dianggap tidak memiliki kewenangan dalam mengatur program CSR dan menghimpun dananya.
Menggarisbawahi kedua pandangan ini, hemat penulis, Forum CSR Daerah sebaiknya hanya sebatas wadah komunikasi, tidak untuk sampai mengatur masalah dana CSR. Dengan demikian, forum dapat memonitor dan mempertemukan seluruh multiaktor pembangunan (pemerintah, pelaku usaha, masyarakat dan lainnya).
Bila mencermati naik turunnya hubungan antara multiaktor pembangunan, pada dasarnya lebih banyak disebabkan terputusnya komunikasi. Hal ini kemudian berpotensi menimbulkan konflik. Dengan demikian, forum CSR Daerah diharapkan dapat menjadi wadah bagi semua pihak dalam memberikan pendapat, pandangan, dan mencari solusi bersama untuk mewujudkan pembangunan daerah.

Translate

More

Search This Blog

Ujang Rusdianto

Ujang Rusdianto
Consultant / Trainer / Public Speaker / Lecturer UMN / Owner Kasa 1 Indonesia

Kontak

Riveira Village
Jl. Riveira Barat No. 27
Tangerang, Banten
Telp : (021) 2222 8658
Mobile : 0878-3855-1988 (Whatsaap)
0821-1376-0538