Urgensi CSR bagi Perbankan Syariah

Jakarta, 28 Juni 2014 (Ujang Rusdianto) - Bank syariah merupakan lembaga komersial yang dibingkai nilai-nilai spiritual. Di Indonesia perkembangan perbankan syariah mengalami peningkatan yang sangat signifikan, baik dalam hal jumlah perbankan yang ada di Indonesia maupun total aset perbankan.
 
Data tahun 2013 dari Bank Indonesia, menunjukkan terdapat 24 Bank Umum Syariah (BUS),  dan 160 BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah). Sedangkan total aset perbankan syariah tahun 2011 saja, sudah mencapai Rp130,5 triliun atau tumbuh 47,5% secara year on year (yoy). Pertumbuhan perbankan syariah yang semakin tinggi tersebut mampu meningkatkan pangsanya menjadi sebesar 3,7% dari total aset perbankan nasional.
Namun, bank syariah tidak hanya harus meningkatkan dari sisi profit-nya, tetapi perhatian terhadap sosial dan lingkungan juga perlu ditingkatkan. Ini bagian dari nilai spiritual itu yang harus terintegrasi di dalam praktik bisnis bank syariah.
Dengan demikian, Posisi bank syariah sebagai lembaga keuangan yang sudah eksis di tingkat nasional maupun internasional, harus menjadi lembaga keuangan percontohan dalam menggerakkan program CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Dalam perspektif Islam, penelitian Farook dan Lanis (2005) mengungkapkan bahwa bank syariah mempunyai komitmen yang rendah dan terbatas terhadap praktek CSR, terutama terhadap isu lingkungan.
Pelaksanaan CSR oleh bank syariah bukan sekedar hanya untuk mematuhi regulasi, lebih jauh dari itu bahwa tanggung jawab sosial bank syariah dibangun atas dasar falsafah dan tasawwur (gambaran) Islam yang kuat untuk menjadi salah satu lembaga keuangan yang dapat mensejahterakan masyarakat.

CSR Berdasarkan Nilai Syariah
Terdapat beberapa prinsip yang dapat menggambarkan adanya hubungan antara manusia dan Sang Pencipta. Prinsip-prinsip ini adalah berbagi dengan adil, rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil alamin), dan kepentingan masyarakat (maslahah). Ketiga prinsip ini mempunyai keterkaitan yang kuat dengan tujuan ekonomi syariah yang mengedepankan kepentingan masyarakat banyak.
Pertama, Prinsip Berbagi dengan Adil. Konsep ini, mengajarkan bahwa dalam setiap harta ada bagian atau hak untuk orang lain. Prinsip kedua, rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil alamin) berarti bahwa keberadaan manusia seharusnya bisa menjadi manfaat bagi orang lain.
Membincang prinsip ketiga, ada tiga level dari kepentingan masyarakat (maslahah), yaitu : essentials (daruriyyat), complementary (hajiyyat), dan embellishment (tahsiniyyat). Daruriyyat berarti pemenuhan kepentingan-kepentingan pokok dalam hidup yang berkaitan dengan pencapaian tujuan syariah yaitu melindungi faith (iman), life (kehidupan), intellect (akal), posterity (keturunan), dan wealth (harta).
Level kedua adalah hajiyyat, merujuk pada kepentingan tambahan yang apabila diabaikan akan menimbulkan kesulitan tetapi tidak sampai ke level merusak kehidupan normal. Sedangkan level ketiga dari piramida maslahah adalah prinsip tahsiniyyat. Dalam level ini bank syariah diharapkan menjalankan kewajiban dan tanggung jawab sosial dengan melakukan hal-hal yang dapat membantu menyempurnakan kondisi kehidupan stakeholder-nya. UR

Translate

More

Search This Blog

Ujang Rusdianto

Ujang Rusdianto
Consultant / Trainer / Public Speaker / Lecturer UMN / Owner Kasa 1 Indonesia

Kontak

Riveira Village
Jl. Riveira Barat No. 27
Tangerang, Banten
Telp : (021) 2222 8658
Mobile : 0878-3855-1988 (Whatsaap)
0821-1376-0538