Retorika Hambatan dalam Pengelolaan Lingkungan

Jakarta, 13 Juni 2014 (Ujang Rusdianto) - Hasil review pelaksanaan Otonomi Daerah Bidang Lingkungan Hidup yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Jakarta pada 17 Juni 2013, menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan yang dialami selama pelaksanaan otonomi daerah dibidang lingkungan hidup.

Pertama, Kebijakan/Peraturan PPLH daerah yang belum jelas, termasuk didalamnya visi dan misi Kepala Daerah yang kurang terhadap lingkungan. Kedua, Sarana dan prasarana/infrastruktur daerah (kantor, laboratorium dan sebagainya) yang belum memadai. Ketiga, ketersediaan SDM lingkungan hidup secara kualitas dan kuantitas yang belum memadai. Keempat, pengalokasian anggaran yang sangat terbatas; dan Terkahir atau kelima, Iklim politik yang masih kurang berpihak kepada lingkungan.
Yang harus kita perhatikan, perubahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi diharapkan menjadi momentum yang dapat menumbuh kembangkan proses reformasi pada tingkat lokal dan memberikan ruang gerak pada bidang politik dan pemanfaatan sumber daya daerah untuk kepentingan masyarakat lokal, sehingga tercipta corak pembangunan baru di daerah terutama dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Kegagalan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, setidaknya karena adanya tiga kegagalan dasar dari komponen perangkat dan pelaku pengelola.
Pertama, adanya kegagalan kebijakan lag of policy sebagai bagian dari kegagalan perangkat hukum yang tidak menginternalisasi permasalahan lingkungan yang ada. Misalnya kebijakan penambangan pasir, di satu sisi, kebijakan tersebut dibuat untuk menciptakan peluang investasti karena pasarnya sudah jelas. Namun disisi lain telah menimbulkan dampak yang cukup signifikan dan sangat dirasakan langsung oleh nelayan dan pembudidaya ikan disekitar kegiatan.
Kedua, adanya kegagalan masyarakat lag of community sebagai bagian dari pelaku pengelolaan lokal akibat adanya beberapa persoalan mendasar yang menjadi keterbatasan masyarakat. Kegagalan masyarakat ini terjadi akibat kurangnya kemampuan masyarakat untuk dapat menyelesaikan persoalan akibat kurangnya kemampuan masyarakat untuk dapat menyelesaikan persoalan lingkungan, disamping juga kurangnya kapasitas dan kapabilitas masyarakat untuk memberikan pressure pada pihak yang berkepentingan dan berkewajiban dan mengelola dan melindungi lingkungan.
Ketiga, kegagalan pemerintah (lag of government) sebagai bagian pelaku pengelolaan regional yang diakibatkan oleh kurangnya perhatian pemerintah dalam menanggapi persoalan lingkungan. Kegagalan ini diakibatkan kurangnya kepedulian pemerintah dalam mencari alternatif pemecahan persoalan lingkungan yang dihadapi secara menyeluruh dengan melibatkan segenap komponen terkait (stakeholder), yang selama ini pemerintah melakukannya secara parsial dan kurang terkordinasi.  (UR)

Translate

More

Search This Blog

Ujang Rusdianto

Ujang Rusdianto
Consultant / Trainer / Public Speaker / Lecturer UMN / Owner Kasa 1 Indonesia

Kontak

Riveira Village
Jl. Riveira Barat No. 27
Tangerang, Banten
Telp : (021) 2222 8658
Mobile : 0878-3855-1988 (Whatsaap)
0821-1376-0538